BKPSDM Kabupaten Sukabumi Klaim Mutasi Jabatan Jelang Pilkada 2024 Sudah Kantongi Izin Kemendagri

1 day ago 4

SUKABUMI – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, akhirnya angkat bicara perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) terkait dengan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi yang dilakukan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ir. H Teja Sumirat, MM kepada Radar Sukabumi menjelaskan, bahwa proses pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi yang dilakukan menjelang Pilkada serentak 2024 ini, sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang sudah ditentukan.

“Tentunya , Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat ASN jelang Pilkada 2024 di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Pasal 71 Ayat (2) yang berbunyi, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai masa akhir jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri,” kata Ir. Teja Sumirat kepada Radar Sukabumi pada Jumat (22/11).

Sementara, persetujuan pelantikan atau pengambilan sumpah/janji jabatan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sukabumi, sudah tertuang dari Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor : 100.2.2.6/3990/SJ Tanggal 21 Agustus 2024, Perihal Persetujuan Pengangkatan Dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/7777/OTDA Tanggal 2 Oktober 2024 Perihal Persetujuan Pengangkatan Dan Pelantikan Pejabat Administrator di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

“Jadi, kami tegaskan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan yang digelar di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Rabu (28/8/2024) dan di Aula Setda Kabupaten Sukabumi pada Rabu (9/10/2024) terdiri dari empat pejabat pimpinan tinggi pratama dan sembilan pejabat administrator itu, sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri,” timpalnya.

Untuk tertibnya pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut, pemerintah Kabupaten Sukabumi, juga sudah menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi.

“Bukan hanya ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi, tetapi kami juga menyampaikan laporan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya.

“Intinya, pelantikan ini diutamakan hanya untuk pengisian jabatan kosong sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.(den/d)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |