Oleh :Vina Siti Salmah Khoirunnisa
Mahasiswa S1-PPKN Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi
Penyuapan adalah tindakan memberikan atau menerima suap dengan tujuan mempengaruhi tindakan atau keputusan seseorang yang memiliki kewenangan atau pengaruh dalam suatu situasi tertentu.
Tindakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, integritas, dan etika dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk bisnis, politik, dan sektor publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga telah dijelaskan penyuapan sebagai pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan yang berkaitan dengan jabatannya.
Penyuapan juga merupakan sesuatu yang membuat rugi banyak pihak apalagi merugikan warga masyarakat Indonesia. Bahkan ketika pihak yang tidak bertanggung jawab pun masih tidak mengerti apa arti korupsi dan masih banyak menyalahgunakan arti korupsi. Ketika di suatu desa sebuah pemimpin menyalahgunakan arti korupsi dan masih melakukan nya maka itu akan merusak jabatan nya.
Ketika pejabat desa tanpa sadar akan dia lakukan adalah hal yang sangat merugikan dan sangat tidak baik untuk di lakukan apalagi kalau itu seorang pemimpin.
Maka dari kita sebagai warga masyarakat Indonesia harus sangat mencegah berbagai pemimpin yang korupsi. Di Indonesia sudah banyak kasus kasus yang menjerat para pejabat terlibat dalam hal korupsi di antara pejabat desa.
Pejabat desa yang seharusnya melayani masyarakat dalam penanganan hal apapun maukah itu dari kesehatan atau dari hal hal ekonomi lain nya. Ini malah menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi itu merupakan hal yang membuat timbul nya korupsi.
Ada juga seorang pejabat desa yang menerima suap dari orang lain dengan tujuan tertentu itu akan merugikan semua pihak. Bukan nya memberikan pelayanan yang baik ini malah merusak dengan kerakusan diri sendiri.
Faktor Penyebab Terjadinya Penyuapan Itu Terhadap Para Pejabat Desa
• Keegoisan terhadap pejabat desa
Jika sikap egois sudah tertanam di dalam diri pejabat manapun khusus nya desa,maka dari itu akan merugikan semua pihak karena pada dasar nya sikap ini lah awal mula terjadi nya korupsi dan menyuapan. Dengan kata lain manusia tidak akan habis nya kalau sudah mempunyai sikap egois dan serakah .Jika pada dasar nya sikap seperti ini sudah terbiasa dengan hal sikap egois tersebuat maka tidak akan pernah habis nya dan tidak akan mempunyai malu dengan korupsi dan penyuapan itu.
• Ketidak Adilan dalam menjalankan tugas kepemimpinan
Ketika seorang pemimpin sudah tidak peduli dan hanya semena mena dalam menjalankan tugas kepemimpinan. Maka dia tidak pernah melihat rakyat atau bawahan nya dalam kesusahan. Bahkan ketika seorang pemimpin saja sudah merasa tidak peduli terhadap rakyat nya maka hak untuk rakyat nya pun akan dia ambil tanpa memandang baik buruk nya.
Dampak Negatif Dari Terjadi Penyuapan Terhadap Para Pejabat Desa:
• Merusak Demokrasi atau Good Governance
Pada dasarnya penyuapan itu merusak Demokrasi atau masa jabatan seseorang karena hakikat terjadinya penyuapan itu karena adanya pihak lain. Ketika pemimpin sudah mengenal dengan yang namanya suap,maka hal itu akan mengancam integritas sistem politik dan melemahkan kepemimpinan atau Good Governance. Penyuapan itu akan menghambat transparansi,akuntabilitas,dan partipasi masyarakat dalam proses pengmbilan keputusan.
• Menghambat Pembangunan Ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
Penyuapan itu pasti akan berakibat fatal dan mengarah pada alokasi sumber daya yang tidak efisien dan merugikan pertumbuhan ekonomi. Dana yang seharusnya di gunakan untuk membangun fasilitas masyarakat,tetapi malah mengambil dengan urusan pribadi sendiri.
• Menambah kemiskinan masyarakat desa
Dengan adanya tindak pidana penyuapan terhadap para pejabat desa,itu akan mengakibatkan tinggi nya angka kemiskinan di Indonesia. Karena pada dasarnya seorang pemimpin harus nya mensejahterakan kehidupan masyarakat desa ini malah mengambil hak masyarakarat desa dengan urusan pribadi sendiri.
• Menciptakan ketidakadilan dan diskriminasi
Penyuapan itu awal muncul terjadinya ketidakadilan dan diskriminasi yang di lakukan seorang pemimpin kepada masyarakat desa. Dengan rasa semena-mena terhadap kekuasaan para pemimpin desa. Dengan kata lain penyuapan akan menciptakan ketidakadilan dalam akses layanan publik,keadilan dalam proses hukum. Hal ini akan mengakibatkan adanya kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Halaman: 1 2