TikToker Sanggupi Bayar Ganti Rugi hingga Rp1 Miliar Usai Bajak Tayangan BYON di Vidio

10 hours ago 4

Fimela.com, Jakarta - Industri kreatif Tanah Air kembali dihadapkan pada kasus pembajakan konten digital yang melibatkan kreator media sosial. Seorang pemilik akun TikTok dengan lebih dari 518 ribu pengikut harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menyiarkan secara ilegal tayangan berbayar Pay-Per-View (PPV) Byon Combat Showbiz Vol. 5 yang seharusnya hanya dapat diakses melalui platform resmi Vidio.

Kasus yang bermula pada 29 Juni 2025 ini terungkap berkat laporan dari warganet, lalu ditindaklanjuti oleh pemilik hak cipta sebagai bentuk perlindungan terhadap karya dan ekosistem industri kreatif. Dengan jumlah pengikut yang besar, siaran ilegal tersebut dinilai memiliki potensi kerugian yang signifikan, mengingat harga resmi akses tayangan mencapai Rp49 ribu per penonton di platform Vidio.

Sebagai pemilik merek dan hak cipta BYON Combat Showbiz, pihak pelapor resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2025. Perkara kemudian meningkat ke tahap penyidikan pada akhir November 2025, sebelum terlapor diperiksa pada 9 Desember 2025 dan mengakui perbuatannya secara kooperatif.

Langkah hukum ini disebut sebagai bentuk ketegasan terhadap praktik pembajakan digital yang dinilai merugikan banyak pihak, mulai dari penyelenggara, atlet, hingga industri olahraga kombat secara keseluruhan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran semacam ini dapat dikenai ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sanggupi Ganti Rugi hingga Rp1 Miliar

Setelah melalui proses hukum dan mempertimbangkan itikad baik terlapor, perkara akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice pada 30 Januari 2026. Dalam proses tersebut, terlapor menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak BYON, Vidio, para atlet, serta penonton yang telah membeli akses secara legal.

Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian material maupun non-material dengan nilai maksimal mencapai Rp1 miliar sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan pembajakan yang dilakukannya.

Selain itu, terlapor berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya dan berjanji akan ikut mengedukasi kreator lain agar tidak membajak konten berbayar di masa depan.

Dari pihak platform penayangan resmi Vidio, disampaikan bahwa investasi menghadirkan konten eksklusif membutuhkan kerja sama banyak pihak. Praktik pembajakan bukan hanya merugikan pemegang hak cipta dan platform, tetapi juga dapat menghambat perkembangan industri kreatif ke depan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas di dunia digital tetap memiliki konsekuensi hukum nyata. Mendukung tayangan melalui platform resmi menjadi salah satu cara sederhana untuk menjaga keberlangsungan industri kreatif Indonesia.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Read Entire Article
Information | Sukabumi |