Oleh : Muhammad Azzaam Muttaqie, Lc
Pengasuh pondok Pesantren Sirojul Athfal Sukabumi
Penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah adalah momen yang menggetarkan hati setiap mukmin. Di sana ada rindu yang buncah untuk bersujud, namun di sana pula seringkali muncul riak perbedaan yang menguji ukhuwah kita. Artikel ini mencoba menyelami hakikat penentuan bulan hijriah melalui kacamata syariat yang teduh, merujuk pada otoritas kitab-kitab klasik (kutubut turats) dan kebijakan pemimpin yang bijaksana demi tercapainya kemaslahatan umat yang padu.
1. Hisab dan Rukyat: Antara Kepastian Matematis dan Ketaatan Sunnah
Mana yang lebih afdhol? Secara substansi, kedua metode ini diakui dalam khazanah Islam sebagai perangkat ilmu. Namun, dalam pelaksanaan ibadah publik, mayoritas ulama lintas madzhab tetap mengedepankan Rukyat sebagai bentuk ketaatan pada manshush (teks) Hadits Nabi SAW:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah (lebaran) karena melihatnya. Jika hilal tertutup awan, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari & Muslim)
Ilmu Hisab memiliki kedudukan mulia sebagai pendukung ilmiah (al-alatu al-musaidah), namun para ulama menegaskan bahwa hisab tidak bisa berdiri sendiri sebagai penentu hukum publik jika mengabaikan otoritas hakim. Dalam kitab Al-Ikhtiyar li Ta’lil al-Mukhtar (Madzhab Hanafi), dijelaskan betapa krusialnya legalitas hakim:
وَإِنْ كَانَ بِالسَّمَاءِ عِلَّةٌ غَيْمٌ أَوْ غُبَارٌ أَوْ نَحْوُهُمَا مِمَّا يَمْنَعُ الرُّؤْيَةَ قُبِلَ شَهَادَةُ الْواحِدِ الْعَدْلِ… فَإِنْ رَدَّ الْقَاضِي شَهَادَتَهُ صَامَ
“Jika di langit terdapat halangan berupa mendung, debu, atau sejenisnya yang menghalangi penglihatan, maka diterima kesaksian satu orang adil… namun jika hakim menolak kesaksiannya, maka ia (saksi itu sendiri) tetap berpuasa secara pribadi.” (Al-Ikhtiyar, 1/129)
Hal ini menegaskan bahwa validitas personal seseorang dalam melihat hilal tidak otomatis menjadi hukum publik sebelum mendapatkan legitimasi dari otoritas resmi.
2. Kewajiban Pemerintah: Menjaga Syiar dan Ketertiban Kolektif
Pemerintah (Ulil Amri) memegang tanggung jawab besar (mas’uliyyah) untuk memastikan bahwa ibadah massal tidak bertransformasi menjadi sumber perpecahan sosial. Ketaatan kepada otoritas dalam hal ini bukanlah ketaatan buta, melainkan manifestasi dari upaya menjaga Maqashid asy-Syariah (tujuan syariat), yaitu perlindungan terhadap agama dan persatuan.
Dalam kitab At-Tafri’ fi Fiqh al-Imam Malik bin Anas (Madzhab Maliki), ditegaskan:
فَإِذَا ثَبَتَ عِنْدَ الْإِمَامِ لَزِمَ النَّاسَ كُلَّهُمُ الصِّيَامُ
“Maka apabila (hilal) telah tetap di sisi Imam (Pemimpin), wajiblah bagi seluruh manusia untuk berpuasa.” (At-Tafri’, 1/171)
Kewajiban ini muncul karena pemerintah bertindak sebagai “jangkar” yang menyeimbangkan antara hasil observasi lapangan (rukyat) dan akurasi perhitungan (hisab) demi kemaslahatan orang banyak.
3. Resolusi Konflik: Keputusan Hakim Mengakhiri Khilafiyah
Dalam diskursus ushul fikih, terdapat kaidah emas yang menjadi solusi atas perbedaan ijtihad individu atau kelompok:
حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ
“Keputusan pemerintah (hakim) menghilangkan perbedaan pendapat.”
Kaidah ini berfungsi untuk menghentikan perdebatan panjang yang tidak berujung. Kitab Ghayatul Bayan Syarh Zubad ibn Ruslan (Madzhab Syafi’i) mempertegas:
وَلَا خِلَافَ فِي أَنَّ لِلْإِمَامِ الْأَمْرَ بِالصَّوْمِ بِمَا ثَبَتَ لَدَيْهِ لِأَنَّ حُكْمَ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ
“Tidak ada perselisihan bahwa pemimpin berhak menetapkan perintah puasa berdasarkan apa yang telah tetap baginya, karena keputusan penguasa menghilangkan perselisihan.” (Ghayatul Bayan, hal. 153)
Tanpa otoritas tunggal, agama akan tampak seperti serangkaian instruksi yang saling bertabrakan, yang justru menjauhkan umat dari esensi ketenangan ibadah itu sendiri.
4. Menghalangi Mafsadah: Larangan Maklumat Mandiri
Di era keterbukaan informasi, siapa pun bisa mengklaim “kebenaran” melalui perangkat digital. Namun, ilmu yang tidak dibarengi dengan kearifan sosial dapat memicu fitnah. KH. Maimun Zubair, merujuk pada keputusan muktamar, menekankan pentingnya menahan diri:
وَأَمَّا إِعْلَانُ الْإِثْبَاتِ قَبْلَ إِعْلَانِ وِزَارَةِ الدِّينِيَّةِ الَّذِي يُؤَدِّي إِلَى الِاخْتِلَافِ وَالتَّخَاصُمِ… فَقَرَّرَ الْمُؤْتَمَرُ بِعَدَمِ الْجَوَازِ دَفْعًا لِلْمَفَاسِدِ، فَيَنْبَغِي بَلْ يَجِبُ عَلَى الْحُكُومَةِ وِزَارَةِ الدِّينِيَّةِ مَنْعُهُ
“Adapun mengumumkan penetapan sebelum pengumuman resmi Kementerian Agama yang berujung pada perbedaan dan pertengkaran… maka muktamar memutuskan tidak diperbolehkan demi mencegah kerusakan. Maka sepatutnya bahkan wajib bagi pemerintah untuk mencegahnya.” (Nushush Al-Akhyar: 10)
Prinsip ini dikenal sebagai Sadd ad-Dzarai (menutup celah kerusakan). Mengumumkan hasil ijtihad pribadi di ruang publik sebelum pemerintah adalah bentuk pengabaian terhadap harmoni sosial yang jauh lebih sakral daripada sekadar pamer ketepatan hitungan.
5. Sidang Isbat sebagai Jangkar Kedewasaan Beragama
Sidang Isbat bukan sekadar seremoni birokrasi, melainkan forum di mana astronom dan fukaha duduk satu meja untuk melarutkan ego sektoral demi kepentingan nasional. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Muqaddimat al-Mumahhidat:
فَهَذِهِ الرُّؤْيَةُ الْخَاصَّةُ تَخْتَصُّ بِالْحُكَّامِ
“Maka (keputusan) rukyat yang khusus ini adalah kekhususan bagi para penguasa.” (Al-Muqaddimat al-Mumahhidat, 1/251)
Ujian terbesar umat masa kini bukanlah menemukan hilal di ufuk, melainkan menemukan kemauan untuk tunduk pada ketetapan bersama. Keberagaman metode adalah khazanah intelektual, namun keseragaman pelaksanaan adalah kekuatan ukhuwah.
Kesimpulan: Ilmu untuk Menyatukan, Bukan Memisahkan
Persatuan adalah fardu, sedangkan perbedaan metode adalah ruang diskusi. Mari kita jadikan hilal sebagai simbol bimbingan yang menyatukan hati, bukan sumbu perpecahan. Kita sambut hari mulia dalam satu saf yang rapi, satu hari yang sama, di bawah bimbingan Ulil Amri yang sah.(**)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515320/original/063647700_1772170133-dokumentasi.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446680/original/044858100_1765938416-superbank_2.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417962/original/021931100_1763555316-IMG_0958_1_.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427026/original/069725800_1764324535-067513700_1761366387-Rokok.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427044/original/059332900_1764325679-001407100_1762314482-Bontang_Terima_Hibah_Rp155_9_Miliar_dari_Jeju_1.jpg)

