KOTA BANDUNG – Mantan Sekda Kabupaten Dukabumi, Deden Achadiyat berjanji akan terus memperjuangkan haknya sampai tuntas.
Tekad Mantan Sekda Kabupaten Sukabumi , Deden Achadiyat tersebut terkait dugaan praktek mafia tanah dalam proses pengadaan lahan pembangunan Masjid Raya Al-Jabbar yang terjadi tahun 2016 silam.
Mantan Sekda Kabupaten Sukabumi , Deden Achadiyat, kembali menegaskan, bahwa dirinya merupakan pemilik syah dua bidang tanah seluas hampir tiga hektare di kawasan Gedebage Kota Bandung,lokasi berdirinya Masjid Raya Al-Jabbar yang megah tersebut.
Deden menjelaskan proses pengadaan lahan Masjid Raya Al-Jabbar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat itu diduga sarat konflik kepentingan, permainan spekulan, hingga ada indikasi pembayaran fiktif/salah BAYAR.
Melanjutkan perjuangan tersebut ,Deden sudah menempuh dan menyiapkan beberapa langkah.
“Langkah yang sudah ditempuh Deden adalah; Permohonan Perlindungan Hukum Kepada, ‘’Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi’’ melalui surat tanggal 16 September 2025 yang berisikan 26 point dengan tembusan kepada ‘’Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan para Advokat dari Kantor Advokat M.Z. Al-Fakih & Partners di Kota Bandung,’’kata Deden saat ditemui di Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Selain itu sambung Deden, pihaknya juga pada tanggal 21 Juli 2025 telah melaporkan kepada Kejati Jabar, Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan pada tahun 2024 telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan kepada Polrestabes Bandung.
“Saya telah dipanggil dan diminta keterangan (wawancara) yang dituangkan dalam ‘’Berita Acara’’ namun sampai saat ini perkembangannya masih jalan di tempat/ masih dalam Tahap Penyelidikan,” katanya.
Langkah gugatan Perdata juga ke Pengadilan sudah ditempuh dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) saat ini masih sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Adapun langkah yang akan ditempuh saya akan melaporkan dugaan Tidak Pidana ke Polda Jabar,” sambung Deden.
Tanggal 29 -10 – 2025 sidang di Pengadilan dengan agenda Pembacaan Gugatan.
Sementara itu, sambung Deden, pihaknya juga saat ini tengah menempuh dugaan pelanggaran administrasi dalam kasus tersebut, berikut surat lengkap yang dilayangkan Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Dukabumi, Deden Achadiyat atas dugaan Notaris SRI Renidwiyanti SH melanggar Kode Etik dan Jabatan :
Dugaan Notaris SRI Renidwiyanti SH Melanggar Kode Etik dan Jabatan Notaris
1. Akta Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) No 35 tanggal 21 Maret 2016 di rubah mundur tanggal dan tahunnya menjadi 21 – 3 – 2012 dan PPJB No 17 tanggal 12 April 2016 menjadi 12 April 2012.
2. H.D. Mulyadi meninggal dunia tanggal 22 Desember 2013, Faktanya di kedua PPJB itu yang menandatangani adalah ahli waris/anaknya, seharusnya H.D Mulyani sendiri yang menandatangani karena tahun 2012 beliau masih hidup.
3. Notaris SRI Renidwiyanti SH diberi hukuman oleh MPW Notaris Provinsi Jawa Barat dengan sanksi berupa’’Teguran Tertulis’’karena terbukti melanggar Pasal 16 ayat (1) a,Undang undang No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – undang No 30 Tahun 2004, tentang ‘’Jabatan Notaris’’ bahwa notaris Berkewajiban bertindak ‘’Jujur, Saksama, Mandiri, Tidak berfihak dan Menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum.’’ Keputusan MPW Notaris Jabar No 1/PTS/MPWN Prov Jawa Barat/I/2025 Tanggal 15 Januari 2025 (terlampir).
4. Pada awal Oktober 2024 saya baru mendapatkan informasi/ data bahwa Hj Metty Hartati Hasan telah melepaskan hak milik kami SHM No 02491 di Kelurahan Cisaranten Kidul dan Tanah Milik Adat Persil No 115.a.SII, Kohir No 667/2195 Kelurahan Cimincrang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Akta Kuasa menjual No 05 tanggal 12-04-2016 dan Akta Kuasa menjual No 06 tanggal 12-04-2016 dari pemilik tanah yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Renidwiyanti SH, Notaris di Kab. Bandung (Terlampir).
5. Alasan dibuat Akta Kuasa Jual Beli, bahwa para penghadap berhalangan untuk melaksanakan jual beli/ melepaskan hak sebidang tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 115.a.S.II Kohir No;667/2195,Kel Cimincrang tersebut dihadapan pejabat yang berwenang dan sebidang tanah milik SHM No 02491 Kelurahan Cisaranten Kidul kecamatan Gedebage, juga sama alasannya,’’memberikan kuasa untuk menjual kepada Hj. Metti Hartati Hasan’’ karena berhalangan hadir.
6. Alasan itu jelas mengada ada, dari 15 penandatangan , masa semua berhalangan hadir? Buktinya Nyonya Nenden Sari Rahayu anak dari H.D Mulyadi (almarhum) adik saya, memiliki tanah SHM No 02746/kel Cisaranten Kidul pada tanggal 30 November 2016,hadir atas undangan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, No Urut 11 dan No PBT 39 (Peta Bidang Tanah) untuk menerima uang Ganti Rugi dari Provinsi Jawa Barat
( Surat Undangan dari Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku Ketua Pengadaan Tanah, No;10/Peng Mesjid/6.32.73/XI/2016 Tanggaln28 November 2016 dengan acara : Pelepasan Hak dan Pembayaran Ganti Rugi atas Tanah yang Menjadi Objek Pengadaan Tanah Mesjid Raya Provinsi Jawa Barat ,Terlampir).
7. Berkaitan dengan undangan tersebut, nama saya atau salah seorang pemilik tanah /ahli waris H. Wahyudin ternyata dalam daftar 35 undangan yang berhak untuk menerima uang ganti rugi tidak ada, justru yang di undang dan menerima uang ganti rugi adalah Hj METTI HARTATI HASAN No Urut 4, No PBT 7 dan No Urut 15, No PBT 29 ,yang nyata nyata Tidak membayar Lunas dan AJB tidak dibuat, sehingga secara Yuridis dan Defakto kepemilikan tanah belum beralih , masih milik ‘’H.Deden Achadiyat dkk.’’
8. Salah seorang pemilik tanah, Drs Dudun Holidin (adik saya) sekitar bulan Maret 2023 pernah bicara kepada saya,ingin ahli waris H.Wahyudin tercatat dalam sejarah dipanggil ke depan untuk menerima uang ganti rugi, saya merespon,’’ kok Dudun tahu? Dia diam tidak menjawab.
9. Bahwa saya tidak pernah membuat dan menandatangani Akta Kuasa Menjual No 05 tanggal 12-04-2016 dan Akta Kuasa Menjual No 6 tangggal 12-04-2016 yang di buat oleh dan di hadapan Sri Renidwiyanti SH notaris berkedudukan di Kabupaten Bandung. Karena pada tanggal 11 s/d 12 April 2016, saya sebagai Ketua Koni Kabupaten Sukabumi sedang melaksanakan tugas monitoring ke Cabang Olah Raga Volley Ball Kabupaten Sukabumi ke Surade (terlampir).
10. Notaris Sri Renidwiyanti SH dalam membuat Akta Kuasa menjual diduga telah melanggar dan tidak berpedoman pada undang- undang No 02 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan peraturan pelaksanaannya.Notaris Sri Renidwiyanti SH diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yaitu Pepres RI no 148 tahun 2016 tentang perubahan keempat Perpres no 71/2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah pembangunan untuk kepentingan umum
· pasal 96 (1) pelepasan hak dan objek pengadaan tanah dilaksanakan oleh pihak yang berhak kepada negara dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Setempat.
· Pasal 98 ayat (1) dalam pelaksanaan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 96 ayat (1) penerima ganti kerugian atau kuasanya wajib antara lain:
a. Menandatangani surat pelepasan pernyataan Dst.
b. Menandatangani Berita Acara (BA) pelepasan hak.
· Pasal 98 ayat (2) kuasa sebagaimana dimaksud pada pasal 98 ayat (1) diberikan kepada:
a. Seorang dalam hubungan darah keatas atau kebawah sampai derajat ke 2 atau suami/ istri bagi pihak yang berhak berstatus perorangan.
11. Niat kami pemilik tanah akan menjual bukan minta menjualkan ( memberi kuasa untuk menjual) kepada Hj. Metti Hartati Hasan karena Hj. Metti H membeli tidak tunai, maka dibuatlah PPJB
12. Mengapa tidak masuk akal? Karena pada waktu yang sama bulan Maret dan bulan April 2016 sekaligus dibuat ’’Peristiwa Hukum yaitu 2 PPJB Notaril, Perikatan Jual Beli dibawah tangan, Adendum Perjanjian di Bawah Tangan dan Akta Kuasa untuk Menjual’’.Hal ini menunjukkan/indikasi bahwa Hj. Metti Hartati Hasan tidak punya niat itikad baik kalau boleh meminjam istilah dalam Bahasa hukum,niat jahat (MEN’SREA).
13. Pada tanggal 22 Okktober 2025 Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bandung menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan jabatan Notaris. Pada persidangan tersebut Notaris Sri Renidwiyanti SH sempat meminta kepada majelis agar sidang tidak dilanjut, dengan alasan karena Akta Kuasa Menjual No 05 tanggal 12-04-2016 dan Akta Kuasa Menjual No 06 tanggal 12-04-2016 sedang di sidangkan di pengadilan Kota Bandung, salah satu gugatannya adalah menuntut Pembatalan Akta Kuasa Menjual No 05 dan No 06 tanggal 12 April 2016. Namun saya keberatan dan merespon bahwa sidang di MPD itu, ’’Sidang Kode Etik’’ bersifat Administratif/ sanksi ’’Organisasi Profesi’’ dan akhirnya pimpinan sidang Majelis Menolak dan tetap melanjutkan persidangan. Agenda selanjutnya akan dibahas lagi dalam rapat pengurus dan anggota MPD lainnya dan akan dilanjut kepada MPW Notaris Jabar untuk ditindak lanjuti sesuai dengan undang- undang dan peraturan yang berlaku.
Sukabumi, 27 Oktober 2025
Drs. H. Deden Achadiyat.
Halaman: 1 2































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5304440/original/011493200_1754271410-emas_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/957870/original/076978800_1439802056-jokowi-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4692327/original/076878600_1703038223-Ilustrasi_ibu_dan_anak_laki-lakinya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5283839/original/070148500_1752566379-hl3.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4078820/original/073317100_1656988242-pexels-j__shoots-4277.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4263593/original/054502900_1671185465-T_albo_041109_011_resize.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3239343/original/059385600_1600230916-photo-1566004100631-35d015d6a491.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1685071/original/033301100_1503235651-Chrysopelea_ornata.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5253791/original/032620300_1750061407-baby-boy-striped-shirt-is-sleeping-bed.jpg)





