BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, hari Rabu ini, mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 berada di angka Rp2,31 juta, naik dari tahun 2025 sebesar Rp2,19 juta.
UMP ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat tahun 2026, yang diumumkan bersama dengan penetapan Upah Minum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Gedung Pakuan, Bandung, oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka.
“Memutuskan, menetapkan Keputusan Gubernur tentang upah minimum provinsi tahun 2026. Kesatu, besaran upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601,” kata Kim saat membacakan keputusan tersebut, di Gedung Pakuan.
Kedua, lanjut dia, UMP Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026.
Ketiga, dalam hal terdapat Daerah Kabupaten/Kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten kota tahun 2026, maka besaran upah minimum kabupaten kota dimaksud mengacu pada besaran upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2026.
Keempat, Kepgub ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 23 Desember 2025.
Sementara untuk UMSP, Kim menyebutkan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.860–Kesra/2025 tentang Upah Minum Sektoral Provinsi Jawa Barat tahun 2026.
Dalam Kepgub UMSP 2026 ini, Kim membacakan 12 sektor lapangan pekerjaan yang diatur, yakni konstruksi gedung hunian; konstruksi gedung perkantoran; konstruksi gedung industri; jasa pekerjaan konstruksi pra pabrik prapabrikasi bangunan gedung; konstruksi bangunan sipil jalan; konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, flyover dan underpass; konstruksi jaringan irigasi dan drainase; konstruksi khusus bangunan sipil lainnya YTDL; jasa instalasi konstruksi navigasi laut, sungai dan udara; pemasangan pondasi dan tiang pancang; pemasangan kerangka baja; dan konstruksi khusus lainnya YTDL.
“Dengan besaran (UMSP 2026) sebesar Rp2.339.995,” kata Kim.
Kim menyebutkan UMSP Jawa Barat tahun 2026, berlaku pada skala usaha menengah dan besar serta mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026.
Sementara terkait upah minimum kota dan kabupaten termasuk yang sektoralnya, Kim mengatakan saat ini belum bisa merilisnya karena masih dalam proses drafting di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
“Untuk kota kabupaten saat ini sedang proses drafting di Biro Hukum jadi belum bisa dirilis,” ucap Kim.
Adapun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan untuk UMP 2026, mengalami kenaikan sekitar 0,7 persen dibanding tahun sebelumnya, dan UMSP 2026 meningkat 0,9 persen.
“Untuk kabupaten-kota kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten-kota, baik UMK maupun UMSK-nya,” kata Dedi di Gedung Pakuan.
Komponen-komponen dari upah minimum termasuk yang sektoral, kata Dedi, disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku dan dokumen-dokumen yang telah ditandatangani olehnya tersebut, selanjutnya akan disebarkan ke seluruh kabupaten-kota di seluruh Jabar.(**)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4692327/original/076878600_1703038223-Ilustrasi_ibu_dan_anak_laki-lakinya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3239343/original/059385600_1600230916-photo-1566004100631-35d015d6a491.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4855115/original/075891600_1717661103-Ilustrasi_bayi_perempuan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4612735/original/020424700_1697457852-vitaliy-zalishchyker-tQCFYZ1bLJE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4652526/original/011842300_1700205368-Ilustrasi_bayi_laki-laki.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2899146/original/034869900_1567402516-nathan-dumlao-Y3AqmbmtLQI-unsplash.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3502003/original/013722800_1625541140-gustavo-cultivo-fzUEvgttIRI-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4127832/original/025254300_1660804798-Halte_Gelora_Bung_Karno_Beroperasi_Kembali-Herman_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5165524/original/089051900_1742184259-31b2e2886c2436118ff9f2661d63837b.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3338918/original/012952000_1609634550-anzhelika-diduk-pcwNl4D2NFc-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4758214/original/001817600_1709250639-Ilustrasi_bayi_perempuan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378300/original/038655500_1760238476-IMG_8887_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4804288/original/011858300_1713347596-20240417-Bisnis_Laundry-HER_5.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366188/original/061039700_1759219986-WhatsApp_Image_2025-09-30_at_12.01.08_dad434cb.jpg)