Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, mengimbau masyarakat termasuk bagi kalangan generasi muda, agar bijak dalam merencanakan pernikahan. Terlebih jika memaksakan diri untuk menggelar pesta pernikahan mewah, sedangkan kondisi finansial belum memadai.
“Lebih baik jika ada uang untuk pesta perkawinan digunakan membeli rumah. Daripada jadi raja semalam, besoknya sengsara,” ujar KDM (sapaan akrabnya).
Terkait itu, KDM berencana menerbitkan surat edaran atau imbauan masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA) terutama bagi yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Langkah tersebut kata KDM, sangat penting untuk mendorong kemandirian ekonomi bagi keluarga muda sekaligus menghindari beban finansial di awal kehidupan rumah tangga.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jabar Dudu Rohman, mengapresiasi imbauan KDM tersebut serta langkah Pemprov Jabar dalam memperkuat pelayanan keagamaan khususnya bidang layanan pernikahan.
Menurut Dudu, rencana Pemprov Jabar akan menyediakan fasilitas aula akad nikah di setiap kabupaten/kota menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan KUA.
“Kami menyambut baik program Bapak Gubernur dalam memenuhi kebutuhan masyarakat (Jabar) terhadap layanan keagamaan, khususnya ibadah nikah,” ujarnya dikutip laman Kemenag Jabar, Jumat (17/4/2026).
Dijelaskan, kondisi infrastruktur KUA di Jabar saat ini masih membutuhkan perhatian. Dari total 626 KUA, sebanyak 315 unit dalam kondisi baik, dan 198 mengalami rusak ringan serta 113 dalam kondisi rusak berat.
Sementara itu, 119 KUA telah dibangun melalui skema pembiayaan SBSN dan 17 lainnya direhabilitasi. Sedangkan status kepemilikan tanah KUA masih beragam, yakni 142 KUA berdiri di atas tanah milik Kemenag.
Kemudian, sebanyak 233 tanah wakaf, 90 di lahan sewa atau menumpang, 128 di atas tanah milik Pemkab/Pemkot dan 32 KUA berdiri di atas tanah hibah yang belum bersertifikat atau masih dalam proses, jelas Dudu.
Selain itu, lanjutnya, kebutuhan layanan pernikahan di Jabar terbilang tinggi. Pada 2025, tercatat 292.112 peristiwa nikah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57.405 dilaksanakan di KUA, sementara 234.707 lainnya masih berlangsung di luar kantor.
Adapun untuk biaya pernikahan, sesuai ketentuan yang berlaku, pernikahan di KUA pada hari kerja tidak dipungut biaya. Sedangkan kegiatan pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA atau pada hari libur, dikenakan biaya sebesar Rp600.000 disetorkan ke kas negara, jelas Dudu. (Ron/Kma)



























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515320/original/063647700_1772170133-dokumentasi.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4013597/original/031370100_1651622000-krists-luhaers-AtPWnYNDJnM-unsplash_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5503087/original/002679900_1771083848-Dancow_Indonesia_Cerdas_1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450042/original/009205900_1766126284-Slide_2__1_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5454271/original/095674700_1766555170-santa-1058671_1280.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4915603/original/086439000_1723438542-Foto_2_-_Superbank_Raih_1_Juta_Nasabah.jpeg)




