SPMB SD-SMP Kota Sukabumi Dibuka 15 Juni

3 hours ago 2
salah satu orang tua murid mendaftarkan putranya ke salah satu SD di Kota Sukabumi.

SUKABUMI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dimulai pada 15 Juni mendatang.

Berbagai persiapan teknis, regulasi, hingga penguatan sistem pengawasan telah dilakukan guna memastikan proses penerimaan berjalan lancar, transparan, dan bebas konflik. Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Novian Restiadi, menegaskan seluruh tahapan SPMB telah disusun matang agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi sejak awal.

Untuk jenjang SD, pendaftaran dan verifikasi dilaksanakan pada 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026, dengan pengumuman hasil seleksi pada 20 Juni. Adapun jenjang SMP membuka jalur non-domisili pada tanggal yang sama, dengan pengumuman hasil seleksi juga pada 20 Juni. Jalur prestasi berlangsung 22–23 Juni dengan pengumuman 24 Juni, sedangkan jalur domisili dibuka 24–27 Juni dengan pengumuman 29 Juni.

Pada jenjang SD, jalur yang dibuka meliputi domisili, afirmasi, dan mutasi. Sementara SMP tersedia jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Seleksi SD dilakukan berdasarkan usia calon murid dengan prioritas anak berusia tujuh tahun, sedangkan SMP menggunakan sistem daring sehingga masyarakat dapat memantau peringkat secara langsung.

Untuk memperkuat validitas data, Disdikbud menggandeng Disdukcapil Kota Sukabumi dalam verifikasi faktual domisili. Posko pengaduan juga disiapkan, baik secara langsung maupun digital, untuk membantu masyarakat.

Novian menegaskan jalur domisili merupakan upaya pemerataan mutu pendidikan. “Semua sekolah harus menjadi sekolah bermutu. Intervensi anggaran, peningkatan sarana prasarana, serta distribusi guru berprestasi dilakukan secara merata,” ujarnya.

Kuota penerimaan dihitung berdasarkan kapasitas ruang kelas, jumlah lulusan sekitar sekolah, serta daya serap sekolah yang mengacu pada data pokok pendidikan (Dapodik). Penetapan kuota dilakukan bersama Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat.

Tahun ini terdapat pembaruan regulasi melalui Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2026, yakni diterapkannya Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari Asesmen Terstandar Nasional untuk jalur prestasi SMP.

Read Entire Article
Information | Sukabumi |