JAKARTA – Arsitektur regulasi pertanahan di Indonesia sedang memasuki babak baru. Di tengah transisi kebijakan pemerintahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan sinyal kuat untuk melakukan perombakan besar-besaran terhadap aturan pelaksanaan yang dianggap masih tumpang tindih dan berisiko bagi pelaksana di lapangan.
Dalam forum Dialog Strategis dan Silaturahmi Ramadan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Agraria (KAPTI-AGRARIA) di Jakarta, Jumat (06/03/2026), Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, melontarkan ajakan terbuka bagi para profesional dan alumni untuk mengkritisi landasan hukum pertanahan nasional.
“Teman-teman KAPTI ayo kritisi semua peraturan pelaksanaan kita sekarang. Kita tidak usah takut kalau memang salah sampaikan itu salah, terutama jika ada potensi yang membahayakan pelaksanaan di lapangan,” tegas Asnaedi di hadapan ratusan audiens dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Salah satu poin krusial yang dibedah dalam pertemuan tersebut adalah rencana penyederhanaan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Selama ini, administrasi pertanahan di Indonesia sering kali terjebak dalam dikotomi pengaturan: pendaftaran tanah di satu sisi, dan pengaturan hak atas tanah di sisi lain.
Asnaedi menjelaskan bahwa ke depan, pemerintah berupaya melakukan unifikasi atau penyatuan dua aspek tersebut. Langkah ini diambil agar peraturan pelaksanaan menjadi lebih ramping, sederhana, dan yang terpenting, tidak menimbulkan multitafsir hukum.
“Selama ini kita memisahkan pengaturan antara pendaftaran dan hak atas tanah. Ke depan kita coba satukan agar tidak menimbulkan tumpang tindih,” imbuhnya. Transformasi ini disebut-sebut sebagai respons atas perubahan kebutuhan tata kelola di era baru yang menuntut efisiensi tinggi.
Sebagai wadah para ahli pertanahan, KAPTI-AGRARIA diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi mesin pemikir (think tank) dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Ketua Tim Penyusun RUU tersebut, Dwi Budi Martono, yang juga hadir sebagai narasumber, menekankan bahwa kondisi riil di lapangan harus menjadi basis utama perubahan pasal demi pasal.
Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Andi Tenrisau, menambahkan bahwa sinkronisasi antara tata ruang dan administrasi pertanahan menjadi harga mati dalam mewujudkan kepastian hukum.
Acara yang dibuka oleh Ketua Umum KAPTI-AGRARIA, Sri Pranoto, ini menjadi titik temu strategis bagi para pengambil kebijakan. Kehadiran Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta para akademisi dan praktisi, mempertegas bahwa reformasi agraria tidak bisa dijalankan secara organik oleh internal kementerian saja.
Melalui dialog ini, Kementerian ATR/BPN berupaya memastikan bahwa regulasi yang diterbitkan nantinya bukan sekadar naskah akademis di atas kertas, melainkan solusi aplikatif bagi jutaan bidang tanah di seluruh penjuru negeri yang masih menantikan kepastian hukum yang transparan, pungkasnya. (Den)






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515320/original/063647700_1772170133-dokumentasi.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446680/original/044858100_1765938416-superbank_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3485581/original/069362400_1623927408-franck-1Z87M8ohPkc-unsplash.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417962/original/021931100_1763555316-IMG_0958_1_.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427026/original/069725800_1764324535-067513700_1761366387-Rokok.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427044/original/059332900_1764325679-001407100_1762314482-Bontang_Terima_Hibah_Rp155_9_Miliar_dari_Jeju_1.jpg)
