Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar AnugrahSUKABUMI — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang indisipliner. Sepanjang semester pertama terhitung sejak Januari 2026 hingga Juli 2026, sebanyak lima orang ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi resmi dijatuhi sanksi disiplin berat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa langkah tegas ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
Upaya ini dilakukan demi mewujudkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur yang unggul dan berintegritas di Kabupaten Sukabumi.
“Dari lima ASN yang menerima sanksi berat itu, diketahui 4 orang statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” kata Ganjar kepada Radar Sukabumi pada Selasa (30/06).
Lebih lanjut ia menjelaskan, lima ASN yang diberikan Hukdis Berat (Hukuman Disiplin Tingkat Berat) ini, terdiri dari 4 PNS . Yakni, 3 PNS pemberhentian dengan hormat dan 1 PNS dijatuhi sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Sementara, 1 ASN yang berstatus PPPK dikenakan sanksi Hukdis Berat berupa pemberhentian dengan hormat. “Iya, alasannya bervariasi mulai dari indisipliner, penyalahgunaan wewenang sampai amoral,” tandasnya.
Ganjar menjelaskan, sanksi keras tersebut diberikan karena para oknum ASN terbukti melakukan pelanggaran fatal. Ada tiga faktor utama penyebab jatuhnya sanksi berat ini, yakni pelanggaran absensi (tidak masuk kerja), pelanggaran kode etik terkait masalah amoral, serta penyalahgunaan wewenang yang memicu benturan kepentingan (conflict of interest) dalam menjalankan tugas.
Meski demikian, demi menjaga nama baik pihak-pihak terkait, BKPSDM memilih untuk tidak mempublikasikan rincian asal dinas atau instansi tempat para ASN tersebut bertugas.
Selain fokus pada penegakan disiplin kerja, Ganjar menambahkan bahwa pihaknya saat ini juga tengah berjalan memproses dan menyikapi sejumlah laporan terkait permohonan izin perceraian di kalangan ASN untuk periode Januari hingga pertengahan tahun 2026.
“Melalui tindakan tegas ini, BKPSDM berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kabupaten Sukabumi agar senantiasa menjaga marwah, profesionalisme, dan melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (Den)
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527516/original/032102200_1773205136-Foto_1_-_ROG_Zephyrus_Line_Up.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522080/original/031990100_1772713347-WhatsApp_Image_2026-03-05_at_19.20.09.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5529420/original/082768300_1773334051-article_bank__8_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5554154/original/075633800_1776061310-KAI_Acces.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566130/original/037654700_1777115193-Nnicgi2v3KAezF9tDS92s4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5524326/original/092279500_1772940037-f9e892a9-823d-4250-9a80-c8102283a42c.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5188955/original/071492400_1744719603-pet-lifestyle-together-with-owner.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518589/original/086644300_1772513347-DSC09577.jpeg)





