Menuju Era Baru Tata Kelola Agraria: Kementerian ATR/BPN Serap Aspirasi Profesional untuk Unifikasi Aturan

8 hours ago 8

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah memacu penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai jawaban atas tantangan tata kelola agraria masa depan. Dalam langkah yang dinilai strategis, pemerintah kini secara terbuka membuka ruang kolaborasi bagi para alumni dan akademisi untuk menyuntikkan pemikiran segar ke dalam draf regulasi tersebut.

Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi sekaligus Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan, Dwi Budi Martono, menegaskan bahwa keterlibatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi-AGRARIA (KAPTI-AGRARIA) dan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) sangat krusial. Kekuatan riset dan pengalaman lapangan para alumni diharapkan menjadi ruh bagi undang-undang baru ini.

“KAPTI punya resources yang luar biasa, termasuk STPN. Kami berharap masukan untuk RUU Pertanahan bisa digarap di STPN dan disampaikan kepada kami,” ujar Dwi Budi Martono dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN dalam Dialog Strategis di Fairmont Jakarta, Jumat (06/03/2026).

Dialog yang berlangsung hangat di tengah suasana Ramadan 1447 H ini tak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga pembedahan substansi kebijakan. Andi Tenrisau, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama sekaligus Ketua Dewan Pembina KAPTI-AGRARIA, menekankan bahwa RUU ini harus mampu menghadirkan sistem yang modern dan adaptif terhadap teknologi.

“Harapan kita, RUU Administrasi Pertanahan ini hadir untuk memenuhi kebutuhan bersama, terutama penguatan transparansi penguasaan tanah dan pengaturan berbasis undang-undang yang jelas,” ungkap Andi.

Salah satu poin paling krusial yang mengemuka dalam diskusi adalah isu perlindungan hukum bagi aparat pertanahan. Didik Purnomo, yang bertindak sebagai moderator, memandu dinamika diskusi di mana banyak peserta menyampaikan keresahan pegawai di tingkat daerah.

Selama ini, aparat BPN di lapangan kerap merasa terjepit ketika berhadapan dengan regulasi dari kementerian lain yang sudah memiliki payung hukum setingkat undang-undang. Ego sektoral ini sering kali menghambat kinerja pendaftaran tanah dan pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). RUU Administrasi Pertanahan ini diproyeksikan menjadi solusi untuk mempertegas kewenangan pelaksana pertanahan agar memiliki posisi tawar yang kuat dan terlindungi secara hukum.

Acara yang juga dihadiri oleh Dirjen PHPT Asnaedi, Dirjen PPTR Lampri, serta Ketua Umum KAPTI-AGRARIA Sri Pranoto ini, berhasil menghimpun berbagai gagasan kritis. Mulai dari sistem peradilan pertanahan hingga penyederhanaan pendaftaran tanah, semua masukan akan dikurasi sebagai bahan pengayaan RUU.

Kementerian ATR/BPN tampaknya sadar betul bahwa untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan efektif, regulasi tidak bisa hanya dibuat di balik meja kantor Jakarta. Ia butuh validasi dari para praktisi dan akademisi yang memahami denyut nadi persoalan tanah di pelosok nusantara, pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |