KEBIJAKAN: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi. (Dok.Radar Sukabumi)
RADARSUKABUMI.COM – Keterbatasan anggaran membuat Pemerintah Kota Sukabumi harus menata kembali pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU & BP) Pemda. Penyesuaian dilakukan agar anggaran yang tersedia tetap mampu menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan kesehatan.
Untuk membiayai JKN PBPU & BP Pemda selama satu tahun, kebutuhan ideal Kota Sukabumi mencapai Rp40,058 miliar. Namun, pada APBD 2026, anggaran yang tersedia baru Rp21,241 miliar yang bersumber dari Pajak Rokok, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Dana Alokasi Umum (DAU) Kesehatan. Kondisi tersebut menyisakan kekurangan sekitar Rp18,816 miliar.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi menjelaskan, kesenjangan pembiayaan tersebut tidak terlepas dari perubahan dukungan pendanaan dari pemerintah provinsi maupun pusat. Salah satunya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi mengalokasikan bantuan 40 persen untuk pembiayaan peserta PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi pada 2026. Kebijakan itu berdampak pada hilangnya dukungan anggaran sekitar Rp16,023 miliar.
Di saat yang sama, hingga Juni 2026 Kementerian Sosial menonaktifkan sebanyak 33.381 jiwa peserta PBI-JK. Nilai pembiayaan yang terdampak mencapai sekitar Rp15,14 miliar, sehingga kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat tersebut berpotensi bergeser menjadi beban pemerintah daerah.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkot Sukabumi memilih melakukan penyesuaian berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat. Tanggungan Pemda diprioritaskan bagi warga miskin dan rentan yang masuk Desil 1–5, penderita penyakit kronis seperti thalasemia, hemodialisa dan ODGJ, penderita penyakit degeneratif seperti hipertensi, diabetes melitus dan kanker, serta bayi baru lahir yang masuk dalam mekanisme susulan BBL.
Sementara itu, masyarakat yang berdasarkan pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berada pada Desil 6–10 atau masuk kelompok yang dinilai mampu, diarahkan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Penyesuaian tersebut mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmensos Nomor 22/HUK/2026.
Pemkot Sukabumi juga menyiapkan skema perlindungan tambahan melalui Program Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda). Anggaran program tersebut akan dialokasikan dalam APBD Perubahan dan ditujukan bagi warga miskin serta rentan Desil 1 sampai 5 yang membutuhkan layanan kesehatan, mulai dari kondisi gawat darurat, rawat jalan hingga rawat inap Kelas III di RSUD R. Syamsudin, S.H. dan RSUD Al-Mulk.
“Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen hadir melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit kronis. Penyesuaian ini dilakukan agar alokasi anggaran daerah tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Andang. (ris)








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293547/original/038576300_1783733711-roster_taman_3.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558276/original/056214800_1776411094-unnamed__30_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7746836/original/040565800_1780554499-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8336552/original/022857800_1782207398-pexels-minan1398-1441593.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7834712/original/073504000_1780655454-AMJ_2.jpeg)
