BANJARBARU – Penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan terus bergerak menuju titik terang. Dengan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dahulu Desa Bekambit Hulu) dengan perusahaan tambang PT Sebuku Sejaka Coal.
Pertemuan mediasi digelar Kamis (12/02/2026) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan fokus pembahasan kesepakatan nilai ganti rugi lahan. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa perbedaan nilai kompensasi masih menjadi kendala utama tercapainya kesepakatan.
“Salah satu yang kita bicarakan adalah nilai ganti rugi. Karena belum ditemukan angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal. Tim appraisal itu nantinya diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya kepada awak media usai mediasi yang dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Menurut Iljas, warga mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi serta nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi, sehingga total yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi.
Sementara itu, pihak perusahaan sebelumnya menawarkan kompensasi sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Selisih nilai yang cukup jauh ini membuat proses negosiasi belum menemukan titik temu.
Selain memfasilitasi penyelesaian sengketa, Kementerian ATR/BPN menegaskan perannya dalam aspek administrasi pertanahan, yakni memproses pembatalan terhadap pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk penyelesaian teknis di lapangan, hal tersebut menjadi ranah forum para pihak bersama perusahaan.
“Sebagaimana disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN saat konferensi pers, pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali dan dikembalikan kepada masyarakat,” jelas Iljas.
Selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, pemerintah memastikan tidak ada aktivitas operasional di lokasi lahan yang disengketakan. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surya Herjuna, menegaskan penghentian kegiatan tersebut. “Bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” katanya.
Meski belum menghasilkan kesepakatan final, mediasi berlangsung kondusif dan seluruh pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan transparan. Pertemuan ini dihadiri perwakilan tiga kementerian, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian ESDM, serta unsur Forkopimda setempat.
Pemerintah berharap proses appraisal independen dan dialog lanjutan dapat mempercepat penyelesaian sengketa sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat eks transmigran yang telah lama menantikan kejelasan status lahan mereka, pungkasnya. (Den)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5391590/original/061742600_1761357910-Untitled.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446680/original/044858100_1765938416-superbank_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3485581/original/069362400_1623927408-franck-1Z87M8ohPkc-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395126/original/062467400_1761656304-WhatsApp_Image_2025-10-20_at_14.55.45.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392179/original/005410800_1761402842-PHOTO-2025-10-24-20-48-51.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/673735/original/bisnis-online.jpg)


