To-be Sera

5 hours ago 3
Dahlan Iskan Dahlan Iskan

Seperti juga Anda, ekspor tidak mengenal hari libur.To-be Sera.  Maka ketentuan baru di bidang ekspor pun tetap mulai berlaku hari ini, 1 Juni 2026 –hari libur lahirnya Pancasila.

Ketentuan baru itu intinya ada dua: pertama, ekspor batu bara, sawit dan ferro alloy harus lewat satu pintu. Yakni lewat Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kedua, dolar hasil ekspor harus ditaruh di dalam negeri setidaknya satu tahun. Dolar itu harus ditempatkan di bank milik pemerintah –anggota Himbara (Himpunan Bank milik Negara).

Memang ada pengecualian dan insentif. Yang ekspornya ke Amerika keharusan menyimpan dolar itu tidak harus 100 persen –hanya 30 persennya.

Lalu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif perpajakan: bunga hasil simpanan dolar di Himbara itu tidak dikenai pajak –alias pajaknya 0 persen. Bunga simpanan di bank biasanya kena pajak 20 persen.

Amerika yang dikecualikan itu rasanya terkait dengan ekspor emas Freeport dari pabrik emasnya yang di Gresik. Modal untuk menambang dan mengolah emas itu besar sekali: semua modal dari Amerika. Bisa saja, waktu pinjam uang untuk operasional Freeport salah satu bunyi perjanjian kreditnya: harus menyimpan uang hasil penjualan emas itu di bank yang memberi pinjaman.

Meski emas bukan tergolong ferro alloy tapi ia tergolong hasil sumberdaya alam. Berarti tetap terikat pada ketentuan baru di bidang keharusan menyimpan devisa hasil ekspor. Hanya saja ekspornya tidak harus lewat DSI –karena emas tidak termasuk ferro alloy.

To-be Sera

Meski ketentuan baru itu mulai berlaku 1 Juni bukan berarti DSI mengekspor batu bara, sawit dan ferro alloy mulai hari ini. Para pengusaha tetap bisa ekspor sendiri-sendiri seperti biasa. Bedanya: angka ekspornya harus dilaporkan ke DSI –lewat Bea Cukai. Isi laporan: nama perusahaan yang ekspor, apa yang diekspor, berapa volumenya, ke perusahaan mana ekspor itu, di negara mana, dan berapa nilainya. Ada aplikasi digitalnya.

Dengan laporan seperti itu dalam tiga bulan DSI akan tahu: siapa saja pembeli sumberdaya alam Indonesia itu. DSI lantas bisa mulai kontak dengan mereka. Enam bulan ke depan –mulai 1 Desember 2026– DSI yang akan melakukan ekspornya.

Dalam tiga bulan ke depan harusnya pemerintah sudah tahu: seberapa beda nilai ekspor kita dari sebelumnya. Asumsinya: harus beda –harus meningkat nilai tonase maupun nilai dolarnya.

Kalau tidak beda berarti tidak benar sangkaan pemerintah selama ini: para eksporter itu telah menggarong kekayaan alam Indonesia. Yakni lewat tiga cara: jumlah barang yang diekspor ditulis lebih sedikit dari kenyataannya (under invoicing), harga ekspor lebih murah dari harga pasar karena pembeli di luar negeri itu sebenarnya perusahaan milik eksporter sendiri (transfer pricing), lalu dolar hasil ekspornya disimpan di luar negeri.

Kalau pun tiga bulan ke depan belum bisa diketahui secara nyata, akan dilihat tiga bulan berikutnya. Kalau pun tidak ada perbedaan, bisa saja DSI akan kirim intelijen: siapa sebenarnya perusahaan pembeli sumberdaya alam yang diekspor dari Indonesia itu.

Tentu DSI tidak bisa mengambil tindakan hukum: perusahaan itu tidak di Indonesia, semua dokumen ekspor-impornya lengkap. Tapi DSI bisa saja mem-black list perusahaan tersebut. Ia tidak boleh lagi impor SDA dari Indonesia. Dan perusahaan Indonesia yang ekspor akan dipelototi habis-habisan.

Memang baru batubara, sawit, dan ferro alloy yang ekspornya harus lewat satu pintu DSI mulai 1 Desember 2026. Tapi itu saja nilai ekspornya sudah 30 persen dari total ekspor Indonesia.

Dalam kata-kata Menko Airlangga di konferensi pers kemarin, tiga komoditas itulah yang membuat neraca perdagangan kita surplus selama 71 bulan terus menerus.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan eksportir SDA kini diwajibkan merepatriasi 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan penuh.–Anisha Aprilia

Batu bara dan sawit sama-sama menghasilkan USD24,4 miliar. Lalu ferro alloy USD16,4 miliar.

Ternyata besar juga ekspor ferro alloy kita. Setelah saya teliti, dari seluruh ekspor ferro alloy ternyata yang terbesar adalah ferro nickel: 99 persen dari seluruh ekspor ferro alloy. Kita memang ekspor juga ferrosilico dan ferrochrome, tapi amat kecil.

Berarti Presiden Prabowo tidak gentar dengan suara-suara miring mengenai kebijakannya itu. Biar pun ekonomi diguncang dengan anjloknya saham dan nilai rupiah Prabowo jalan terus dengan kebijakan sumberdaya alamnya.

Menko Airlangga menyebut itu sebagai pelaksanaan UUD 1945, khususnya pasal 33 –sumberdaya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Harusnya, kata Menkeu Purbaya, di kesempatan yang sama, pasar modal senang. Laba emiten batu bara, sawit, dan ferro alloy akan meningkat. Itu karena hasil ekspornya meningkat.

“Bank-bank Himbara juga akan lebih banyak punya dolar. Punya lebih banyak uang. Anehnya harga saham Bank Himbara belum juga naik,” kata Purbaya.

Hari ini, seharusnya hari kepastian: kebijakan baru pemerintah itu sudah pasti dilaksanakan. Tidak ada toleransi lagi. Tidak akan ada lagi harapan-harapan semu: siapa tahu dibatalkan atau ditunda.

Setelah ada kepastian itu tinggal hanya satu yang bisa dilakukan: to be, or not to be. Bukan que sera sera. (Dahlan Iskan)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |