Firman Saputra (38), suami dari Yulianti (40) PMI asal Kecamatan Cireunghas yang menjadi korban TPPO di Dubai, saat diwawancaraiSUKABUMI – Gejolak konflik geopolitik di Timur Tengah menyisakan kisah pilu bagi seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sukabumi. Yulianti (40), warga Kampung Gandasoli, Kecamatan Cireunghas, mengalami kecelakaan saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Peristiwa pada 3 Mei 2026 itu terjadi ketika Yulianti terkejut mendengar suara ledakan keras yang diduga berasal dari serangan rudal. Ia pun jatuh dari lantai dua rumah majikannya dan mengalami cedera pada kaki kanan. Suaminya, Firman Saputra (38), baru menerima kabar dua hari kemudian.
“Istri saya menjelaskan saat bekerja di lantai dua rumah majikannya, tiba-tiba mendengar suara ledakan keras. Karena kaget, dia terjatuh dan mengalami luka di kaki kanan,” tuturnya, Kamis (16/7).
Setelah keluar dari rumah sakit, Yulianti tidak kembali bekerja, melainkan dipindahkan ke kantor agensi. Hingga kini, ia masih menunggu kepastian nasib. Kondisi fisiknya belum pulih sepenuhnya, bahkan kesulitan berjalan lama. Trauma psikologis juga masih menghantui.
“Sampai sekarang dia sering ketakutan. Kadang menangis ketika mendengar suara ledakan. Notifikasi darurat juga masih sering masuk ke ponselnya,” ungkap Firman.
Masalah lain muncul terkait keberangkatan Yulianti yang diduga tidak prosedural. Keluarga hanya menerima penawaran kerja dengan gaji Rp6 juta per bulan tanpa kontrak resmi.
Kini, ketika ingin dipulangkan, pihak agensi justru meminta syarat memberatkan: menyediakan pekerja pengganti atau membayar Rp40–60 juta, ditambah denda Rp4,5 juta dan tiket pesawat sekitar 400 dolar AS.
Kasus ini mendapat pendampingan dari Rumah Sahabat Ibu dan Anak (Rusaida). Pembina Rusaida, Yuyu Marliah, menyebut hasil asesmen awal menunjukkan dugaan kuat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Assessment menunjukkan korban diduga merupakan korban TPPO. Rekrutmennya dilakukan secara tidak prosedural,” ujarnya.
Laporan dugaan TPPO telah disampaikan ke Polres Sukabumi pada 1 Juli 2026, serta dikoordinasikan dengan BP2MI, KP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Sosial. Yuyu menegaskan syarat agensi untuk memulangkan korban tidak memiliki dasar hukum, terlebih Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan PMI ke UEA.
Hingga pertengahan Juli, keluarga masih menunggu kepastian pemulangan Yulianti. Di Sukabumi, tiga anaknya menanti kepulangan sang ibu yang berangkat dengan harapan memperbaiki ekonomi keluarga, namun justru menghadapi musibah di negeri orang.
“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memulangkan Yulianti sekaligus mengusut tuntas dugaan jaringan perekrutan ilegal,” pungkas Firman.(den/d)






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5554154/original/075633800_1776061310-KAI_Acces.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566130/original/037654700_1777115193-Nnicgi2v3KAezF9tDS92s4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5188955/original/071492400_1744719603-pet-lifestyle-together-with-owner.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5516123/original/028970700_1772256659-Open_House_Lebaran.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5557540/original/022217200_1776334209-1_-_HUAWEI_Mate_80_Pro.jpg)


