ATR/BPN Perkuat Tata Ruang untuk Cegah Konflik Lahan

1 day ago 14

JAKARTA – Program prioritas yang diusung Presiden Prabowo Subianto dinilai perlu didukung pengelolaan ruang yang terencana agar tidak memicu konflik pertanahan. Untuk memastikan program berjalan optimal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN mendorong penguatan tata ruang sebagai kunci pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, menegaskan bahwa berbagai program strategis nasional membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib dan terintegrasi.

“Swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta pembangunan tiga juta rumah membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” ujar Suyus dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Senin (09/02/2026).

Pertemuan lintas lembaga itu turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus; Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono; Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan; Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria; Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian; serta Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai.

Dalam konteks ketahanan pangan nasional, ATR/BPN berupaya melindungi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rencana tata ruang.

Berdasarkan data kementerian, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87 persen. Namun angka tersebut masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.

Tantangan perlindungan lahan pangan masih terlihat di tingkat kabupaten/kota. Dari sekitar 504 daerah, baru 41,32 persen luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebanyak 104 kabupaten/kota telah memenuhi ketentuan RTRW, sementara sekitar 400 daerah lainnya masih memerlukan revisi.

“Untuk daerah yang belum sesuai, karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kita lakukan freeze terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” tegas Suyus.

Ia juga mengungkapkan adanya reformasi kebijakan perencanaan tata ruang. Perubahan RTRW kini tidak lagi harus menunggu lima tahun.

“Revisi tata ruang dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, khususnya untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan pentingnya tata ruang sebagai fondasi pembangunan daerah.

“Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |