PPK, konsultan, dan subkontraktor memberikan keterangan terkait isu mangkrak pembangunan Gedung MUI Sukabumi.(foto: Dendi Radar Sukabumi)
SUKABUMI – Proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi di kawasan Pusbang Dai Cikembang, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, tengah menjadi sorotan. Isu gedung mangkrak hingga aksi penyegelan oleh subkontraktor sempat memicu polemik di masyarakat.
Namun, pihak panitia dan pengawas menegaskan anggaran masih aman dan pembangunan tetap berjalan meski kontraktor utama terancam pemutusan kontrak.
Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), Muh. Afrizal Adhi Permana, menepis anggapan proyek senilai Rp3 miliar dari dana hibah pemerintah daerah itu berhenti total.
“Sesuai regulasi, pembangunan ini belum bisa dinyatakan mangkrak karena proses evaluasi masih berjalan. Kami pastikan keuangan aman. Isu anggaran habis itu hoax,” tegasnya dalam konferensi pers di Gedung MUI Kabupaten Sukabumi.
Menurut Afrizal, progres fisik pembangunan sudah mencapai 89 persen. Konsultan pengawas, Endang Mulyana, menambahkan kendala utama terletak pada ketidakmampuan kontraktor utama, PT Sayaka, menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Owner berhak memutus kontrak. Saat ini kami dalam tahap evaluasi menuju pemutusan kontrak,” jelasnya.
Endang meluruskan istilah mangkrak yang berkembang.
“Bangunan disebut mangkrak jika uang habis tapi fisik tidak selesai, atau ada temuan TGR auditor. Posisi sekarang uang masih aman di owner. Sistemnya kerja dulu baru bayar,” katanya.
Sisa pekerjaan meliputi pengecatan, pembangunan kantin, plafon, kusen dalam, dan penataan landscape.
Terkait penyegelan gedung, Humas MUI Kabupaten Sukabumi, Asep Budi Kurniawan, menegaskan hal itu murni urusan internal antara kontraktor utama dengan subkontraktor. “MUI tidak punya kerjasama langsung dengan CV Ellegar. Kami justru tahu ada penyegelan dari media sosial,” ujarnya.
Direktur CV Ellegar Pratama Mandiri, Agus Pratama Ibrahim, mengaku tuntutannya terkait pembayaran pengerjaan paving block yang belum dilunasi PT Sayaka.
“Hari ini sudah ada kesepakatan. PPK berjanji melunasi sisa pembayaran pada Kamis, 16 April 2026. Jika wanprestasi, Jumat saya segel kembali dan tempuh jalur hukum,” tandasnya.
Meski Direktur PT Sayaka berhalangan hadir, PPK memastikan pembayaran kepada subkontraktor akan diselesaikan agar pembangunan gedung segera rampung dan difungsikan sebagai pusat pembinaan umat di Kabupaten Sukabumi.(den/d)





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515320/original/063647700_1772170133-dokumentasi.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446680/original/044858100_1765938416-superbank_2.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4013597/original/031370100_1651622000-krists-luhaers-AtPWnYNDJnM-unsplash_1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450042/original/009205900_1766126284-Slide_2__1_.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5454271/original/095674700_1766555170-santa-1058671_1280.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4915603/original/086439000_1723438542-Foto_2_-_Superbank_Raih_1_Juta_Nasabah.jpeg)



