SUKABUMI – Konstalasi dua hari menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semakin memanas. Bagaimana tidak, tim dari pasangan calon saling lapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi terkait dugaan pelanggaran.
Pertama dari tim advokasi Paslon Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi-Dida Sembada, pada hari ini, Senin (25/11) melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon Wakil Wali Kota Andri Hamami ke Bawaslu. Dugaan pelanggaran ini terjadi pada masa tenang menjelang Pilkada serentak 2024.
Perwakilan dari tim advokasi Fahmi-Dida, AA Brata Soedirja mengungkapkan, bahwa laporan tersebut diajukan setelah pihaknya mendapati adanya kegiatan kampanye di akun media sosial pribadi milik Andri Hamami pada hari yang seharusnya menjadi masa tenang, yakni beberapa hari menjelang pemungutan suara.
“Kami dari tim advokasi Fahmi-Dida melihat langsung adanya dugaan pelanggaran di masa tenang yang dilakukan oleh Andri Setiawan Hamami. Kami menemukan postingan kampanye di akun pribadi media sosial miliknya pada hari tenang,” ujar AA Brata saat diwawancarai di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi, pada Senin (25/11).
Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam peraturan tersebut, Pasal 45 secara tegas mengatur bahwa kampanye dilarang dilakukan pada masa tenang, yaitu 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Ini melanggar Pasal 45 PKPU No. 13 Tahun 2024 yang melarang adanya kegiatan kampanye pada masa tenang. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat 1 dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah,” tegas AA Brata.
Ia menegaskan, bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang dapat berpotensi merusak integritas dan hasil Pilkada 2024, sehingga penting untuk memastikan bahwa setiap peserta pemilu menjalankan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setiap paslon harus menjaga etika dan mematuhi aturan yang ada. Kami berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” cetusnya.
Sementara itu, tim pasangan calon Wali Kota Sukabumi, Ayep-Zaki Bobby Maulana juga melaporkan paslon Achmad Fahmi-Dida Maulana ke Bawaslu. Berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
“Yang dilaporkan tentang kegiatan dari Paslon Fahmi-Dida itu yang di luar jadwal kampanye mereka, karena mereka itu harusnya kampanye di tanggal 5, namun malah di luar itu,” ujar Liaison Officer (LO) Ayep-Bobby, Wahyu kepada radar sukabumi.
Halaman: 1 2