DPMPTSP Soroti Tower Diduga Belum Kantongi SLF, Pemkab Pilih Langkah Persuasif

2 hours ago 4
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, saat memberikan keterangan terkait pengawasan tower telekomunikasi.

PALABUHANRATU – Persoalan dugaan masih adanya sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) mulai mendapat perhatian serius pemerintah daerah.

Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi bersama DPRD dan para pelaku usaha tower telekomunikasi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan rapat tersebut digelar untuk menyamakan persepsi terkait legalitas tower, kepemilikan SLF, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tower telekomunikasi.

“Dalam rakor itu kami mengundang seluruh pelaku usaha menara telekomunikasi untuk membahas kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF atas tower yang dimiliki, termasuk CSR dan penetapan PBB bangunannya,” ujarnya.

Namun, dari total 14 perusahaan dan satu asosiasi yang diundang, hanya tiga perusahaan yang hadir. Minimnya kehadiran pelaku usaha dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam penataan administrasi dan pengawasan tower telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi.

Meski demikian, DPMPTSP menegaskan pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif dan mengedepankan pembinaan.

“Karena ini sifatnya rakor dan pembinaan, kami tetap akan mengundang kembali perusahaan-perusahaan tersebut. Namun di sisi pengawasan, DPRD bisa saja mengambil langkah lain seperti pemanggilan lebih tegas atau peninjauan lapangan,” jelas Dede.

Dalam pembahasan terungkap, sebagian besar persoalan administrasi tower muncul akibat proses akuisisi atau pengambilalihan kepemilikan dari perusahaan lain. Banyak tower lama hanya memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi tidak dilengkapi gambar teknis maupun dokumen perencanaan yang menjadi syarat penerbitan SLF.

“Rata-rata kendalanya karena tower itu hasil take over atau akuisisi. Jadi dokumen lama sulit ditemukan. Ada yang hanya punya IMB, tetapi gambar teknisnya tidak ada. Itu yang membuat SLF belum bisa diterbitkan,” ungkapnya.

Dede menambahkan, aturan sanksi bagi tower yang belum memenuhi perizinan telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Sanksi dapat diberikan mulai dari teguran tertulis hingga pembongkaran bangunan.

“Sanksi itu bisa dikenakan kepada pemilik, pengelola, petugas teknis, bahkan tim ahli apabila ditemukan pelanggaran. Untuk bangunan yang tidak memiliki PBG, sanksinya bisa sampai pembongkaran,” tegasnya.

Meski begitu, ia menilai persoalan SLF lebih berkaitan dengan aspek keselamatan dan kelayakan operasional bangunan tower, bukan potensi pendapatan daerah.

“Kalau SLF bukan soal pendapatan daerah, tapi memastikan bangunan itu laik dan aman untuk operasional,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pembangunan tower telekomunikasi kini semakin dibatasi dan diperketat regulasinya, terutama menyangkut tata ruang dan kedekatan dengan permukiman warga.

“Saat ini pembangunan tower tidak bisa sembarangan. Ketentuannya sudah sangat ketat dan dibatasi,” pungkasnya.(ndi/d)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |