Empat Kursi Eselon II di Pemkab Sukabumi Kosong, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

10 hours ago 7

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi mengumumkan pembukaan Seleksi Terbuka untuk pengisian empat posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setara Eselon II.

Pengumuman ini merujuk pada Nomor: 800.1.2.6/02/Pansel-JPT/2025, yang membuka kesempatan luas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi.

Empat jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi yang sedang dicari pimpinan barunya, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perikanan dan Direktur UPTD RSUD Sekarwangi.

Hal demikian disampaikan, Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia Seleksi Terbuka (Panselter) Pemkab Sukabumi. Ia menjelaskan, bahwa proses seleksi ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan terkait lainnya, demi menjamin proses yang terbuka dan kompetitif.

“Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini memberikan kesempatan kepada PNS di lingkungan Kabupaten/Kota se-lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka,” kata Teja kepada Radar Sukabumi pada Kamis (30/10).

Ia merinci sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta. Yaitu, berstatus sebagai PNS Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik, memiliki pangkat minimal Pembina, Golongan/Ruang IV/a, usia paling tinggi 56 tahun 0 bulan 0 hari pada 31 Desember 2025, telah atau pernah menduduki jabatan administrator paling singkat 2 tahun per 11 November 2025, atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun per 11 November 2025 (khusus pejabat administrator Eselon III.b, masa kerja jabatan minimal 3 tahun).

Syarat Khusus untuk Jabatan Kesehatan, Teja juga menekankan adanya persyaratan khusus, terutama untuk dua posisi di bidang kesehatan. “Untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan, pelamar diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV di Bidang Kesehatan,” jelasnya.

Sementara untuk jabatan Direktur UPTD RSUD Sekarwangi, persyaratannya adalah pelamar merupakan tenaga medis, tenaga kesehatan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada jabatan lain yang memiliki kompetensi Manajemen Rumah Sakit yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan atau pengalaman. “Masa pendaftaran dan upload dokumen dilaksanakan secara online mulai tanggal 28 Oktober hingga 11 November 2025,” paparnya.

Teja mengingatkan calon pelamar untuk segera mendaftar melalui tautan registrasi awal https://bit.ly/seleksijpt_2025 dan dilanjutkan melalui https://asnkarier.bkn.go.id/ dengan menggunakan akun MyASN masing-masing.

Calon pelamar hanya diperbolehkan memilih satu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong. Adapun tahapan seleksi telah disusun dengan ketat, dimulai dari Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak (29 Oktober – 14 November 2025), dilanjutkan Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural atau Assessment (20-21 November 2025), Seleksi Kompetensi Bidang melalui Penulisan Makalah (27-28 November 2025), dan diakhiri dengan Seleksi Wawancara (3-4 Desember 2025). Pengumuman hasil akhir dijadwalkan pada tanggal 16-17 Desember 2025.

“Kami pastikan seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Namun, seluruh biaya selama proses seleksi menjadi tanggung jawab peserta. Untuk informasi lebih lanjut, para pelamar dapat memantau perkembangan seleksi melalui website resmi BKPSDM Kabupaten Sukabumi di https://bkpsdm.sukabumikab.go.id/,” pungkasnya Ganjar Anugrah. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |