SUKABUMI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Deden Achadiyat, menyatakan sikap tegas untuk memperjuangkan hak-haknya hingga tuntas. Ia menegaskan tidak akan berhenti menempuh jalur hukum dan etik atas persoalan yang dinilainya merugikan, hingga kejelasan dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Sebagai langkah konkret, Deden Achadiyat melayangkan surat resmi kepada Ketua Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Barat pada 13 November 2025. Surat tersebut berisi laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku profesi yang diduga dilakukan oleh Notaris Citra Siti Annisa, SH, MKn.
Deden menilai, dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Masjid Al-Jabbar di kawasan Gedebage, Kota Bandung. Ia menegaskan, laporan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya mencari keadilan melalui mekanisme yang sah.
Menurut Deden Achadiyat, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak berwenang, agar persoalan ini tidak menimbulkan preseden buruk dalam praktik kenotariatan maupun proses pengadaan lahan untuk kepentingan publik.
1. Notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn adalah notaris yang berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat dan teman satu profesi dengan Notaris Sri Renidwiyanti SH. Pada tahun 2016 Notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn meminta bantuan kepada Notaris Sri Renidwiyanti
SH untuk membuat akta akta yang berhubungan dengan saudaranya / tantenya, HJ. Metti Hartati Hasan yang akan transaksi jual beli dengan ahli waris H.Wahyudin, terletak di Kelurahan Cimincrang dan kelurahan Cisaranten Kidul Gedebage kota Bandung. Hj. Enung Nurhayati, ibunya Notaris Citra Siti Annisa adalah kakak beradik dengan Hj.Metti Hartati Hasan yang sama sama membeli tanah di lokasi untuk pembangunan Mesjid Al- Jabar.
2. Akta Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) No 35 Maret 2016 dirubah mundur tanggal dan tahunnya (back date) menjadi tanggal 12-3-2012 dan PPJB No 17 tanggal 12 April 2016 menjadi tanggal 12-4-2012, akta dirubah oleh Notaris Sri Renidwiyanti atas pesanan dan permintaan Notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn, Informasi tersebut saya peroleh dalam persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Jabatan Notaris Sri Renidwiyanti SH, di MPD Notaris Kota Bandung tanggal 27 Juni 2023 dan dipersidangan MPW Notaris Jawa Barat tanggal 24 Januari dan 24 April 2024.
3. Notaris Sri Renidwiyanti SH telah dijatuhi hukuman oleh MPW Notaris Provinsi Jawa Barat dengan sanksi berupa ’’Teguran tertulis’’ karena terbukti melanggar pasal 16 ayat (1) a,UU No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa Notaris berkewajiban bertindak jujur, saksama,mandiri,tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum,keputusan MPW Notaris Jabar NO 1/ PTS/MPW Prov.Jawa Barat/I/2015 Tanggal 15 Januari 2025.
4. Notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn sangat sulit untuk di hubungi, beberapa kali saya mencoba menghubungi beliau melalui telpon, WA untuk minta konfirmasi, namun beliau menutup diri dan tidak mau merespon, bahkan saya mendatangi ke kantornya di jalan Dago Giri No 106 B sekitar bulan Juni 2023 ternyata kantornya sudah tidak ada ,hanya papan nama saja yang sudah tertumpuk disimpan di pinggir bangunan.
5. Bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Jabatan Notaris Sri Renidwiyanti SH ke MPD Kota Bandung pada tanggal 1 Juni 2023 saya juga melaporkan Notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn ke MPD Notaris KBB dengan dugaan yang sama.
Halaman: 1 2































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4692327/original/076878600_1703038223-Ilustrasi_ibu_dan_anak_laki-lakinya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3239343/original/059385600_1600230916-photo-1566004100631-35d015d6a491.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4855115/original/075891600_1717661103-Ilustrasi_bayi_perempuan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4612735/original/020424700_1697457852-vitaliy-zalishchyker-tQCFYZ1bLJE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4652526/original/011842300_1700205368-Ilustrasi_bayi_laki-laki.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2899146/original/034869900_1567402516-nathan-dumlao-Y3AqmbmtLQI-unsplash.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3502003/original/013722800_1625541140-gustavo-cultivo-fzUEvgttIRI-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4127832/original/025254300_1660804798-Halte_Gelora_Bung_Karno_Beroperasi_Kembali-Herman_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5165524/original/089051900_1742184259-31b2e2886c2436118ff9f2661d63837b.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3338918/original/012952000_1609634550-anzhelika-diduk-pcwNl4D2NFc-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4758214/original/001817600_1709250639-Ilustrasi_bayi_perempuan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378300/original/038655500_1760238476-IMG_8887_1_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4804288/original/011858300_1713347596-20240417-Bisnis_Laundry-HER_5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366188/original/061039700_1759219986-WhatsApp_Image_2025-09-30_at_12.01.08_dad434cb.jpg)