SUKABUMI — Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, akhirnya angkat bicara soal dugaan penyelewengan pengelolaan retribusi dua objek wisata milik pemerintah daerah, yakni Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK), yang kini tengah digarap Kejaksaan Negeri (Kejari).
Orang pertama di Kota Sukabumi ini menegaskan, dukungan penuh terhadap langkah Kejari dalam menelusuri dugaan penyimpangan tersebut. Ia menilai langkah hukum ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi. “Saya setuju dan mendukung langkah Kejaksaan. Praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme harus kita bersihkan bersama,” tegas Ayep Zaki kepada Radar Sukabumi, Selasa (14/10).
Ayep mengapresiasi, keberanian aparat penegak hukum dalam menindak dugaan penyimpangan yang terjadi di lapangan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan menjadi kunci menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. “Saya mengapresiasi langkah Kejaksaan. Silakan periksa seluruh yang perlu diperiksa. Kami tidak akan menghalangi, karena pemerintah kota berkomitmen untuk penegakan hukum yang tegas dan adil,” ujarnya.
Kendati demikian, Ayep berharap proses hukum yang sedang berjalan tidak mengganggu ritme pelayanan publik dan program pembangunan daerah. Ia menekankan agar perhatian pemerintah tetap diarahkan pada upaya perbaikan sistem dan peningkatan tata kelola retribusi ke depan. “Mudah-mudahan proses ini tidak menghambat kinerja pemerintahan. Kita fokus pada perbaikan ke depan, tapi persoalan yang ada tetap harus diselesaikan supaya ada efek jera,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan mengatakan, saat ini tim penyidik tengah fokus menghitung potensi kerugian negara sekaligus memperdalam alat bukti untuk penetapan tersangka. “Penyidik sudah menemukan indikasi kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. Sekarang kami sedang menuntaskan penghitungan resmi kerugian negara. Kalau itu sudah cukup, penetapan tersangka segera dilakukan,” ucapnya.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa lebih dari 15 saksi dari jajaran Disporapar, termasuk kepala dinas dan sejumlah pejabat pelaksana di bawahnya. “Kami sudah memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi, baik yang mengetahui, melihat, maupun mendengar proses pemungutannya. Semua akan dimintai keterangan,” tegasnya.
Kasus ini, bermula dari dugaan tidak disetorkannya sebagian pendapatan retribusi dari dua objek wisata unggulan Kota Sukabumi. Yaitu, Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul di Kecamatan Lembursitu dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK) di Kecamatan Cikole. Uang retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga nyangkut di tangan oknum selama periode 2023–2024. Dari hasil sementara, potensi kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, meski angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi. “Hitungan kami sementara sudah mencapai ratusan juta, tetapi nilai finalnya masih diverifikasi. Kami tidak ingin tergesa, semua harus akurat,” jelasnya.
Sejauh ini, proses penyidikan berjalan tanpa kendala. Tim Kejari terus bekerja intensif mengumpulkan bukti dan mendalami aliran dana. “Kami ingin kasus ini benar-benar terang benderang. Setelah kerugian negara ditetapkan, kami akan umumkan siapa yang paling bertanggung jawab,” tukasnya. (Bam)