LBH Pers menilai penolakan Google terhadap Revisi UU Hak Cipta menyesatkan dan justru memperlihatkan ketidakmauan platform digital membayar kompensasi atas pemanfaatan karya jurnalistik.JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai pernyataan Google yang menolak arah Revisi Undang-Undang Hak Cipta menyesatkan dan membalik keadaan. Google sebelumnya menyebut revisi tersebut sebagai ancaman terhadap akses informasi, kreator digital, inovasi kecerdasan buatan (AI), serta daya saing ekonomi digital Indonesia.
LBH Pers menegaskan, karya jurnalistik, tulisan, foto, video, data, dan ciptaan lain selama ini menjadi bahan baku layanan pencarian, agregasi, peringkasan, dan AI generatif. Biaya produksi ditanggung media, sementara platform memperoleh manfaat ekonomi dari distribusi dan penyajian ulang konten. Karena itu, revisi UU Hak Cipta diperlukan untuk menegaskan bahwa karya jurnalistik adalah ciptaan yang dilindungi dan pemanfaatannya secara komersial wajib disertai izin, transparansi, serta kompensasi.
Temuan AMSI dan Monash University menunjukkan lima situs berita teratas di Indonesia kehilangan sekitar 40% pengunjung pada periode September 2024–November 2025. Tow Center for Digital Journalism mencatat 80% pembaca mengandalkan ringkasan AI tanpa membuka tautan sumber asli dalam 40% aktivitas pencarian. Artinya, nilai informasi tetap diambil dari kerja jurnalistik, tetapi manfaat ekonominya bergeser ke platform.
LBH Pers menyampaikan lima poin utama:
- Google diuntungkan status quo – layanan pencarian, agregasi, iklan digital, dan AI generatif bergantung pada konten yang diproduksi pihak lain.
- RUU Hak Cipta mengatur pemanfaatan komersial, bukan membatasi informasi – kutipan terbatas, fakta, pendidikan, penelitian, dan fair use tetap dilindungi.
- Google gunakan narasi ketakutan – seolah-olah konsumen dan UMKM dirugikan, padahal kewajiban izin dan kompensasi ditujukan pada platform besar.
- Google harus bertanggung jawab atas AI – transparansi penggunaan konten untuk pelatihan model, peringkasan, dan rekomendasi algoritmik adalah kebutuhan publik.
- Indonesia tidak outlier – regulasi serupa sudah diterapkan di Uni Eropa, Australia, Kanada, dan sejumlah negara lain.
LBH Pers mendesak Google menghormati karya kreator, berhenti menggunakan narasi kepentingan masyarakat untuk menghindari kewajiban, serta bertanggung jawab atas nilai ekonomi yang timbul dari pemanfaatan ciptaan. “Melindungi hak ekonomi jurnalis, media, dan kreator berarti menjaga keberlanjutan informasi berkualitas bagi publik,” tegas LBH Pers.(*)

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527516/original/032102200_1773205136-Foto_1_-_ROG_Zephyrus_Line_Up.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5529420/original/082768300_1773334051-article_bank__8_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5554154/original/075633800_1776061310-KAI_Acces.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566130/original/037654700_1777115193-Nnicgi2v3KAezF9tDS92s4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5188955/original/071492400_1744719603-pet-lifestyle-together-with-owner.jpg)











