Menteri Nusron Dorong Pemda Jabar Amankan Lahan Pertanian Berkelanjutan

12 hours ago 2

BANDUNG – Pemerintah pusat mempertegas komitmen menjaga ketahanan pangan nasional dengan meminta pemerintah daerah di Jawa Barat segera merevisi perencanaan tata ruang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi kunci untuk memenuhi target persentase Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada 2029.

Target tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai fondasi utama ketahanan pangan nasional.

“Kami minta tolong kepada Bapak dan Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama. Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi kembali perencanaan ruangnya,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN pada Kamis (18/12/2025).

Menurut Nusron, Jawa Barat memiliki peran strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Namun, tekanan alih fungsi lahan akibat pembangunan dan pertumbuhan kawasan perkotaan dinilai semakin tinggi. Karena itu, kepastian hukum melalui dokumen tata ruang menjadi instrumen penting untuk melindungi lahan sawah produktif dari konversi yang tidak terkendali.

Menteri Nusron juga menegaskan kesiapan pemerintah pusat untuk membantu daerah yang menghadapi kendala dalam penyusunan dokumen tata ruang, termasuk persoalan keterbatasan anggaran. Ia membuka ruang koordinasi langsung antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN agar proses revisi RTRW dan RDTR dapat dipercepat.

“Jika ada hambatan fiskal dalam menyusun perencanaan ruang, silakan langsung menghubungi Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami mendapatkan dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan sekitar 600 RDTR. Ajukan daerahnya agar bisa segera diselesaikan,” kata Nusron, yang didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana beserta jajaran pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN.

Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa LP2B merupakan aset strategis negara yang tidak boleh dialihfungsikan. Pengecualian hanya diberikan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum tertentu, dengan persyaratan yang sangat ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan, setiap alih fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan dengan produktivitas setara. Untuk lahan sawah beririgasi, penggantian minimal dilakukan tiga kali lipat. Sementara lahan rawa reklamasi wajib diganti dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat.

Ia menegaskan, tanggung jawab pengadaan lahan pengganti sepenuhnya berada pada pemohon alih fungsi, bukan pemerintah. “Pemohon wajib mencari lahan pengganti yang bukan sawah untuk kemudian dicetak menjadi sawah. Jangan mencari lahan sawah baru karena itu tidak ada artinya,” tegas Nusron.

Menteri Nusron juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan LP2B. Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009, alih fungsi LP2B tanpa kewajiban penggantian lahan dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi tersebut tidak hanya menyasar pemohon, tetapi juga pemberi izin serta pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan rapat koordinasi, Menteri ATR/Kepala BPN turut menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Provinsi Jawa Barat antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani. Kegiatan tersebut menegaskan upaya lintas sektor dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyerahkan sejumlah sertipikat kepada masyarakat. Hadir pula Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

“Melalui penguatan kebijakan tata ruang dan perlindungan LP2B, pemerintah berharap Jawa Barat mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan, sekaligus memastikan keberlanjutan sektor pertanian bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |