JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan mewujudkan ketahanan pangan nasional tidak hanya bergantung pada produksi dan teknologi, tetapi terutama pada ketersediaan lahan pertanian yang terlindungi. Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri mengenai penguatan strategi ketahanan pangan melalui pengamanan Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Selasa (11/11/2025).
Dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan tersebut, Menteri Nusron menekankan bahwa upaya menjaga stabilitas pangan nasional tidak akan berhasil tanpa memastikan keberlangsungan lahan sawah yang terlindungi dari ancaman alih fungsi.
“Kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan adalah memastikan ketersediaan lahan, terutama lahan sawah. Pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare. Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025, LP2B harus mencakup 87 persen dari total LBS tersebut,” tegas Menteri Nusron dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
LP2B merupakan bagian dari LBS yang telah ditetapkan menjadi zona lindung permanen untuk menjaga keberadaan lahan pertanian demi kepentingan jangka panjang. Berbeda dengan LBS, LP2B tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan non-pertanian dan harus dipertahankan untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan nasional.
Namun, implementasi LP2B di tingkat daerah masih menghadapi tantangan. Nusron memaparkan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, LP2B telah mencapai 95 persen. Tetapi, jika mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota, baru 194 daerah yang mencantumkan data LP2B secara resmi. Artinya, capaian LP2B baru mencapai 57 persen dan masih menyisakan ruang kerentanan terhadap alih fungsi lahan.
“Kita melihat masih ada kerentanan. Ketika data LP2B belum sepenuhnya tercantum dalam RTRW Kabupaten/Kota, potensi alih fungsi lahan semakin besar,” ujar Menteri Nusron.
Untuk mempercepat penetapan LP2B dan mengendalikan alih fungsi lahan sawah, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pembentukan Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD.
Tim ini akan bertugas memastikan bahwa data lahan benar, akurat, dan sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga dapat menjadi dasar pengendalian alih fungsi lahan yang lebih efektif.
“Tim ini akan melakukan verifikasi data LP2B dan LSD. Tujuannya agar ketahanan pangan benar-benar tercapai dan lahan pertanian tidak terus berkurang karena berbagai kepentingan yang lain,” jelasnya.
Menko Pangan, Zulkifli Hasan, yang juga hadir dalam rakor, menegaskan bahwa percepatan penetapan LP2B dan LSD tidak hanya penting bagi pemerintah, tetapi juga bagi para petani.
Menurutnya, penetapan lahan sawah yang dilindungi akan memberikan rasa aman kepada petani dalam mengelola lahan secara berkelanjutan dan merencanakan produksi jangka panjang.
“Dengan penetapan LP2B dan LSD, lahan sawah terlindungi dari konversi. Para petani bisa lebih tenang dan memiliki kepastian untuk merencanakan pengelolaan lahan secara jangka panjang,” kata Zulkifli. (Den)






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5304440/original/011493200_1754271410-emas_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4692327/original/076878600_1703038223-Ilustrasi_ibu_dan_anak_laki-lakinya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/957870/original/076978800_1439802056-jokowi-3.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4078820/original/073317100_1656988242-pexels-j__shoots-4277.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4263593/original/054502900_1671185465-T_albo_041109_011_resize.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3239343/original/059385600_1600230916-photo-1566004100631-35d015d6a491.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5253791/original/032620300_1750061407-baby-boy-striped-shirt-is-sleeping-bed.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3176662/original/077389200_1594444330-Photo_by_Juan_Encalada_on_Unsplash.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4855115/original/075891600_1717661103-Ilustrasi_bayi_perempuan.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4652526/original/011842300_1700205368-Ilustrasi_bayi_laki-laki.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1390288/original/076933800_1477898103-bluecoralsnake.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4612735/original/020424700_1697457852-vitaliy-zalishchyker-tQCFYZ1bLJE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3502003/original/013722800_1625541140-gustavo-cultivo-fzUEvgttIRI-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3041809/original/072531900_1580884458-schengen-visa-greece.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4127832/original/025254300_1660804798-Halte_Gelora_Bung_Karno_Beroperasi_Kembali-Herman_2.jpg)

