PURWAKARTA – Sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi. Bupati Purwakarta pun Saepul Bahri Binzein, menerbitkan Surat Edaran tentang Penyebarluasan Informasi APBD dan APBDes tahun 2026.
Om Zein (sapaan akrab Bupati Purwakarta – red) dalam Surat Edaran (SE) nomor: 100.3.4/23/Bapperida/2026, yang ditujukan kepada Sekda (Sekretaris Daerah), Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, serta Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta.
Dilansir dari laman Simedkom, pada Sabtu (10/1/2026), kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Purwakarta untuk transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah dan desa.
Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No: 3 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No: 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta UU No 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Berikut ini lima poin penting dalam SE tersebut yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah (OPD), dan pemerintahan desa, yaitu:
1. Seluruh perangkat daerah diminta menyebarluaskan informasi APBD dan Program Prioritas Daerah tahun 2026, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atau saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tahun 2025 melalui website resmi Kabupaten Purwakarta dan media sosial resmi masing-masing perangkat daerah yang mudah diakses masyarakat.
2. Publikasi informasi anggaran harus dilakukan secara berkala, minimal pada setiap awal triwulan dan setelah pergeseran atau perubahan APBD. Dalam penyajian informasi diharapkan menggunakan format yang ramah pengguna, seperti infografis, video penjelasan, dan dashboard interaktif untuk meningkatkan literasi anggaran publik.
3. Perangkat daerah (OPD) diminta menyediakan mekanisme partisipasi masyarakat melalui kolom komentar, survei daring, atau saluran pengaduan yang terintegrasi dengan aplikasi SP4N-LAPOR, sebagai sarana penyaluran aspirasi dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan APBD.
4. Kemudian hasil publikasi serta capaian partisipasi masyarakat wajib dilaporkan kepada Bupati Purwakarta paling lambat tujuh hari kerja setelah berakhirnya setiap triwulan.
5. Khusus bagi pemerintah desa, Kepala Desa (Kades) diinstruksikan untuk menyebarluaskan informasi APBDes, program pembangunan desa tahun 2026, serta saldo kas desa tahun 2025 melalui media sosial resmi desa secara berkala dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait SE tersebut, Pemkab Purwakarta komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan bertanggungjawab serta sekaligus mendorong keterlibatan aktif warga masyarakat mengawasi pengelolaan anggaran daerah dan desa. (Ron/*)






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2899146/original/034869900_1567402516-nathan-dumlao-Y3AqmbmtLQI-unsplash.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5165524/original/089051900_1742184259-31b2e2886c2436118ff9f2661d63837b.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5353440/original/032378200_1758174316-IMG-20250918-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4804288/original/011858300_1713347596-20240417-Bisnis_Laundry-HER_5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378300/original/038655500_1760238476-IMG_8887_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5349887/original/013004200_1757937588-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366188/original/061039700_1759219986-WhatsApp_Image_2025-09-30_at_12.01.08_dad434cb.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5362137/original/065962700_1758852276-IMG-20250925-WA0044.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5391590/original/061742600_1761357910-Untitled.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5353060/original/001282800_1758166348-CAMPUS_CONNECT_x_UNJ_1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5361062/original/011863100_1758775101-WhatsApp_Image_2025-09-22_at_10.24.32.jpeg)