Dua Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Cisaat Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

19 hours ago 8

SUKABUMI – Upaya perlindungan terhadap anak kembali diuji oleh kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Seorang pria berinisial R (20), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah tempat rental PlayStation (PS) di wilayah Kecamatan Cisaat. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan laporan orang tua korban yang masuk ke kepolisian sepekan sebelumnya.

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan ke Polres Sukabumi Kota pada Jumat (2/1/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pendalaman alat bukti, hingga penelusuran keberadaan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Cisaat,” kata Sujana kepada Radar Sukabumi pada Sabtu (10/1).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan indikasi bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap korban.

Aksi terakhir diduga dilakukan di salah satu hotel di wilayah Sukabumi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam aksinya, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut dengan cara memaksa korban secara terus-menerus hingga korban tidak berdaya menolak. “Dari keterangan awal, perbuatan dilakukan dengan paksaan dan tekanan terhadap korban,” paparnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya satu set pakaian milik korban, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran korban, serta satu unit telepon genggam.

“Seluruh barang bukti tersebut, kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan menjalani proses penyidikan lanjutan. Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban, khususnya anak-anak.

“Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan serius. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan akan menindak tegas pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sujana.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan anak dan keberanian melapor apabila menemukan indikasi kekerasan seksual. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kejahatan terhadap anak demi mencegah jatuhnya korban berikutnya,” pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |