Aturan Baru Australia, Meta dan TikTok Hapus Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

8 hours ago 4

Fimela.com, Jakarta Dua raksasa media sosial dunia, Meta Platforms dan TikTok, menyatakan akan mematuhi undang-undang baru yang disahkan pemerintah Australia, yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan yang akan berlaku mulai 10 Desember 2025 itu mewajibkan platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat untuk menghapus atau menonaktifkan akun pengguna yang belum cukup umur.

Langkah ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang secara resmi melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial utama. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai upaya melindungi generasi muda dari risiko kecanduan digital, perundungan daring, serta dampak negatif terhadap kesehatan mental.

Meta dan TikTok Akan Lakukan Pembersihan Akun

Dalam pernyataannya, Meta—perusahaan induk dari Facebook dan Instagram—menyebut telah mengidentifikasi sekitar 450.000 akun pengguna di Australia yang kemungkinan dimiliki anak di bawah 16 tahun. Perusahaan berencana menghubungi pemilik akun tersebut untuk memberikan dua opsi: menghapus data mereka secara permanen, atau membekukannya hingga pemilik akun mencapai usia yang diizinkan.

“Kami akan mematuhi hukum Australia dan melakukan langkah-langkah yang diwajibkan, meski kami tetap menilai bahwa pendekatan ini bukan solusi paling efektif untuk melindungi remaja secara online,” ujar juru bicara Meta dalam keterangan resminya.

Sementara itu, TikTok yang dimiliki perusahaan asal Tiongkok ByteDance, mengaku memiliki sekitar 200.000 akun pengguna di bawah umur di Australia. Platform video pendek tersebut akan menggunakan sistem verifikasi usia dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi perilaku pengguna yang tidak sesuai dengan klaim usia mereka.

“Mulai Desember 2025, akun pengguna yang terbukti di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan secara otomatis,” kata perwakilan TikTok. “Kami akan memberikan mekanisme banding bagi pengguna yang merasa sistem salah mendeteksi usia mereka.”

Risiko Denda Besar bagi yang Melanggar

Undang-undang baru itu mewajibkan semua platform media sosial yang beroperasi di Australia untuk mengambil “langkah wajar” dalam mencegah pengguna di bawah umur membuat akun. Platform yang terbukti lalai dapat dikenai denda hingga A$49,5 juta (sekitar Rp520 miliar).

Kementerian Komunikasi Australia menegaskan bahwa regulasi ini akan diawasi langsung oleh eSafety Commissioner, lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan digital masyarakat.

“Ini bukan tentang menghukum, tetapi tentang melindungi. Kami ingin anak-anak Australia tumbuh dengan aman, tanpa tekanan sosial dan risiko konten berbahaya di dunia maya,” ujar Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland.

Kritik dan Tantangan Teknis

Meski didukung oleh banyak kelompok orang tua dan pendidik, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pakar teknologi dan kebebasan digital. Mereka menilai implementasi verifikasi usia bisa mengancam privasi data anak, karena mengharuskan pengguna memberikan informasi sensitif seperti foto wajah atau dokumen identitas.

Beberapa pakar juga memperingatkan bahwa larangan ini dapat mendorong remaja mencari alternatif platform yang tidak diatur atau beralih ke ruang digital yang lebih berisiko.

Meta dan TikTok pun menyampaikan kekhawatiran serupa. TikTok menilai pelarangan total bisa “mendorong anak muda ke platform yang lebih sulit diawasi dan berpotensi berbahaya.”

Langkah Besar dalam Regulasi Dunia Digital

Dengan diberlakukannya undang-undang ini, Australia mengambil posisi terdepan dalam regulasi usia pengguna media sosial. Banyak negara lain, termasuk Amerika Serikat dan Uni Eropa, disebut tengah memantau perkembangan kebijakan ini untuk menilai efektivitasnya.

Bagi platform global seperti Meta dan TikTok, tantangan berikutnya adalah menyeimbangkan kepatuhan hukum, perlindungan anak, dan privasi pengguna, tanpa mengorbankan pengalaman digital remaja yang positif.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Read Entire Article
Information | Sukabumi |