Pengamat: Kenaikan PAT ke Industri Patuh Pajak Bersifat Diskriminatif

2 hours ago 6
Pengamat kebijakan publik menilai kenaikan PAT yang tinggi justru merugikan industri patuh pajak.

SUKABUMI – Rencana pemerintah daerah menaikkan Pajak Air Tanah (PAT) mendapat sorotan tajam dari kalangan pengamat kebijakan publik dan ekonomi. Kebijakan tersebut dinilai diskriminatif karena justru membebani industri yang selama ini patuh membayar pajak, sementara perusahaan yang tidak pernah membayar pajak air tanah dibiarkan begitu saja.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai langkah yang lebih tepat adalah melakukan pendataan ulang serta audit terhadap perusahaan-perusahaan pengguna air tanah. Menurutnya, audit akan memastikan kepatuhan regulasi sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah secara optimal.

“Jika kebijakan di dalam negeri juga ikut menekan industri, mereka bisa bangkrut dan menutup usaha. Kalau ini terjadi, pemerintah daerah yang rugi karena pemasukan berkurang dan masyarakat terkena PHK,” ujarnya.

Trubus menegaskan, perlakuan menaikkan PAT kepada industri patuh pajak bersifat diskriminatif.

“Seharusnya pemerintah daerah mengejar industri pengguna air tanah yang sama sekali belum pernah membayar pajaknya, bukan membebani yang sudah taat,” katanya.

Ia juga menekankan perlunya konsultasi publik sebelum kebijakan diberlakukan.

“Harus ada dialog publik dulu, ada partisipasi. Tidak bisa ujug-ujug naik sekian persen, itu melanggar konstitusi,” tukasnya.

Hal senada disampaikan ekonom Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Prof. Ida Bagus Raka Suardana. Menurutnya, industri saat ini sudah terbebani oleh kenaikan harga BBM dan bahan baku impor akibat kondisi ekonomi global.

“Dalam situasi seperti ini, pemerintah seharusnya memberi insentif, bukan malah memberatkan dengan kenaikan PAT,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika kenaikan PAT tetap dipaksakan, industri bisa menurunkan kapasitas produksi sehingga daya saing menurun dan berujung pada PHK massal.

Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, juga mengingatkan bahwa kenaikan PAT memang menambah penerimaan daerah, tetapi akan menurunkan daya beli masyarakat karena harga produk naik.

“Akhirnya, setoran pajak penghasilan perusahaan juga turun. Jadi, ini perlu dikaji ulang,” katanya.

Tauhid menilai kebijakan tersebut akan semakin menekan sektor-sektor yang bergantung pada air tanah, seperti perhotelan, tekstil, makanan-minuman, dan industri air minum dalam kemasan (AMDK).

“Jika daya saing turun, penjualan merosot, dan efisiensi dilakukan dengan PHK, maka kebijakan ini justru backfire bagi perekonomian,” pungkasnya.(*)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |