Pertamina Patra Niaga Regional JBB Bersama Dinas Perdagangan dan Industri Kota Depok, Transparan Awasi Kualitas serta Takaran BBM di SPBU Wilayah Depok

6 hours ago 4

DEPOK — Tim Satuan Tugas (Satgas) Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bersama Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin), UPTD Metrologi Legal Kota Depok dan Hiswana Migas melakukan pengawasan Kualitas dan Kuantitas BBM di wilayah Depok pada 15-19 Desember 2025. Selama rentang waktu tersebut, ada 19 SPBU yang telah dilakukan uji kualitas dan kuantitas.

Susanto August Satria, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara berkala dan setiap tahunnya pada masa Satgas Natal dan Tahun Baru.

Lebih lanjut, Satria mengungkapkan bahwa secara umum SPBU yang berada di wilayah Kota Depok maupun wilayah lainnya telah dilakukan Uji Tera setiap tahunnya dari UPTD Metrologi Legal setempat dan telah mendapatkan sertifikat laik operasi. ”Pertamina mewajibkan setiap SPBU untuk melakukan uji tera setiap tahunnya dan kita juga melakukan uji tera berkala sepanjang tahun kepada SPBU-SPBU untuk memastikan takaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Satria.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok Ahmad Zaki Mubarok mengungkapkan bahwa pengecekkan takaran BBM di SPBU dilakukan secara rutin dan berkala setiap tahunnya.

Hasil pengecekkan di lapangan pada Kamis (18/12), terdapat 1 Nozzle di SPBU 34.169.09 Cimanggis yang melebihi ambang batas toleransi. Atas hasil tersebut Ahmad Zaki menegaskan, begitu ditemukan ketidaksesuaian takaran, Disdagin Depok melalui UPTD Metrologi Legal langsung menginstruksikan SPBU untuk menghentikan operasional 1 nozzle tersebut sambil paralel meminta SPBU untuk melakukan perbaikan dan kalibrasi atas nozzle tersebut.
“Temuan itu terjadi karena IC meter di dalam mesin pompa sudah sangat lama usianya dan memang perlu diganti,” kata Zaki, Selasa (23/12) seperti yang dikutip dari beberapa media.

Atas hasil tersebut Satria mengapresiasi sinergitas yang dilakukan antar instansi untuk memastikan kewajiban lembaga penyalur dalam hal takaran BBM. ”Sebagaimana yang diterangkan oleh Kepala Metrologi Legal Kota Depok bahwa temuan tersebut disebabkan oleh IC meter yang perlu dilakukan perbaikan, jadi tidak ada temuan kecurangan maupun hal lainnya dan tidak ada penyegelan terhadap SPBU tersebut,” tegas Satria.

Disdagin Kota Depok menyatakan bahwa temuan tersebut dipastikan bukan praktik kecurangan, melainkan dipicu faktor teknis pada mesin dispenser yang telah berusia lama. “Bukan disegel, tapi kami hentikan pengoperasiannya sementara sampai keesokan harinya. Kami minta segera dilakukan perbaikan,” ujar Ahmad Zaki.

Menurut Zaki, dalam satu mesin dispenser terdapat satu IC meter yang mengatur dua nozzle. Setelah dilakukan penggantian IC meter dan peneraan ulang keesokan harinya, hasil pengukuran kembali normal dan SPBU tersebut diperbolehkan beroperasi kembali pada Jumat (19/12).

”Apa yang dilakukan oleh Pertamina dan instansi berwenang terkait merupakan bukti komitmen dan transparansi Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terkait uji takar dan kualitas di SPBU untuk menjaga hak konsumen,” tutup Satria.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan, pertanyaan, atau keluhan melalui Pertamina Contact Center 135, email [email protected], akun media sosial @pertamina.135, atau langsung melalui SPBU tempat pembelian terakhir. (adv/sri)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |