PT TUN Tolak Gugatan PLK Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Begini Kata Tim Hukum Pemprov Jabar

3 weeks ago 49

BANDUNG – Setelah melalui proses hukum terkait sengketa kepemilikan lahan SMA Negeri 1 Kota Bandung, yang digugat Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, menolak seluruh gugatan yang diajukan PLK.

Bahkan, dikabarkan Pemprov Jabar akan pasang badan terkait permohonan kasasi dari PLK terhadap Putusan PT. TUN Jakarta Nomor: 131/B/2025/PT TUN JKT tertanggal 3 September 2025, terkait sengketa SMAN 1 Bandung.

Menurut perwakilan Tim Hukum Pemprov Jabar, Jutek Bongso, bahwa PLK sama sekali tidak memiliki hak mengajukan gugatan maupun kasasi. Sebab, sejak 28 Agustus 2025 telah ditetapkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut menyatakan pencabutan badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen. Merujuk ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2004, pihak yang dapat mengajukan gugatan adalah orang atau badan hukum perdata.

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum tersebut, PLK sudah bukan lagi berbadan hukum. “Gugatan ini terlalu mengada-ada, legal standing ini jadi pertanyaan. Tahun ’60-an PLK sudah dinyatakan organisasi terlarang di Indonesia,” kata Jutek dilaman Disdik Jabar, dikutip Rabu (1/10/2025).

“Lalu, tahun 2017 terbit kembali dan diakui negara. Itu bermasalah, makanya kami ajukan bukti ke Kementerian Hukum RI, dan mereka mengoreksi putusannya,” ungkapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, bahwa Gubernur Jabar, melalui Surat Nomor 7823/HK.04/HUKHAM pada tanggal 23 September 2025 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, memberitahukan mengenai pencabutan badan hukum PLK.

Tambah dia, Gubernur juga memohon agar Ketua PTUN dapat memberikan sikap terhadap permohonan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh PLK, demi terlaksananya peradilan yang jujur, adil, dan profesional.

Pihaknya bukan hanya siap menghadapi kasasi, tetapi juga berencana menempuh laporan pidana kepada PLK karena diduga terdapat keterangan palsu dalam pendirian organisasi pada 2017 silam.

“Kami menduga dan bukti-bukti masih dikaji, tapi logikanya kan tahun ’60-an sudah dilarang, kok tahun 2017 bisa hidup lagi, itu gimana caranya?,” ucap Jutek.

Jutek pun mengimbau kepada seluruh keluarga besar SMAN 1 Bandung untuk tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar seperti biasa. “Kepada siswa, guru, keluarga besar, dan alumni SMANSA tenanglah, belajar seperti biasa saja. Permasalahan ini sudah ada yang mengurus, baik oleh kami, Biro Hukum maupun Disdik Jabar,” tuturnya.

Dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, yang diwakili oleh Sekretaris Disdik (Sekdisdik) Deden Saepul Hidayat, dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Tim Hukum Jabar dan Biro Hukum Jabar dalam menyelesaikan permasalahan lahan di SMAN 1 Bandung.

“Mudah-mudahan pihak tertentu dapat memahami ini, dan kami yakin di negeri ini masih ada kepastian hukum,”ucapnya

Sementara itu, dari Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Sekretariat Daerah Jabar, Arief Nadjemudin juga meyakini, berdasarkan dalil dan fakta yang ada, pencabutan kepengurusan organisasi PLK ini akan menjadi bukti utama dalam persiapan menghadapi kasasi.

“Kami terus berkolaborasi dengan Tim Hukum Gubernur, Disdik Jabar serta tim advokasi dari alumni SMAN 1 Bandung,” pungkasnya. (Ron/Nzr)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |