Kuasa Hukum Tergugat sekaligus Penggugat Rekonvensi Siti Masitoh, Andri Yules bersama Ferdy Ferdian dari Tim Hukum Jabar Istimewa, saat mengikuti sidang agenda pembuktian di PN Cibadak, belum lama ini.SUKABUMI — Kasus sengketa kepemilikan lahan dan bangunan seluas sekitar satu hektare di Kampung Pondok Lengsir, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjadwalkan sidang kesimpulan dari kedua belah pihak pada 16 Juli 2026 mendatang.
Kuasa Hukum Tergugat sekaligus Penggugat Rekonvensi, Siti Masitoh, Andri Yules dari Tim Hukum Jabar Istimewa, menyampaikan bahwa proses pembuktian telah rampung. Baik penggugat maupun tergugat sudah menyerahkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi di hadapan majelis hakim.
Andri menegaskan pihaknya optimistis menghadapi sidang kesimpulan karena telah menyerahkan bukti hukum yang kuat, termasuk akta notaris dan penetapan pengadilan. Bukti tersebut mempertegas status hukum Siti Masitoh sebagai ahli waris testamentir sekaligus wali pengampu dari almarhum Hongki, pemilik PT Tenjo Jaya.
“Kami sudah menghadirkan bukti berupa akta-akta notaris dan penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa Siti Masitoh adalah ahli waris sah dari pemilik PT Tenjo Jaya,” ujar Andri Yules kepada Radar Sukabumi, Selasa (07/07).
Andri juga membeberkan fakta hukum berdasarkan putusan PN Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan tersebut, oknum bernama Usman Efendi didakwa menjual aset PT Tenjo Jaya senilai Rp52 miliar. Dari jumlah itu, hak yang mestinya diterima Siti Masitoh adalah Rp13,5 miliar. Namun, hak tersebut belum sepenuhnya dipenuhi.
Sebelumnya, kliennya hanya menerima uang muka berupa tanah seluas 1,7 hektare dan satu unit mobil senilai Rp2,4 miliar. Ironisnya, lahan sawah 7.000 meter persegi dan mobil Toyota Rush tersebut kemudian diambil kembali oleh pihak Usman. Sementara itu, sisa tanah seluas 1 hektare yang ditempati Siti Masitoh justru diterbitkan sertifikat atas nama Usman Efendi.
“Harusnya klien kami menerima hak senilai Rp13,5 miliar. Namun, jika dikonversikan dengan kebohongan dia (Usman) yang menyatakan tanah terjual Rp52 miliar, maka kerugian yang kami tuntut harus dikonversikan sebesar Rp52 miliar,” tegas Andri.


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527516/original/032102200_1773205136-Foto_1_-_ROG_Zephyrus_Line_Up.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5529420/original/082768300_1773334051-article_bank__8_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5554154/original/075633800_1776061310-KAI_Acces.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566130/original/037654700_1777115193-Nnicgi2v3KAezF9tDS92s4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5188955/original/071492400_1744719603-pet-lifestyle-together-with-owner.jpg)











