AKSI DAMAI: Puluhan massa yang tergabung dalam Fraksi Mahasiswa Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejakaaan Negeri Kota Sukabumi, Jumat (3/7). FOTO: WAHYU/RADAR SUKABUMISUKABUMI – Suasana di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mendadak riuh pada Jumat (3/7).
Puluhan massa yang tergabung dalam Fraksi Mahasiswa Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa, menuntut pembebasan dr. Silvi Apriani, yang merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan bisnis food tray, yang dinilai sebagai korban kriminalisasi urusan perdata.
Sambil membentangkan poster aspirasi, massa mendesak aparat penegak hukum bertindak adil. Para demonstran menilai, kasus yang menjerat sang dokter murni merupakan sengketa bisnis atau wanprestasi, bukan ranah tindak pidana korupsi ataupun penipuan fiktif.
Ketua Umum Fraksi Mahasiswa Sukabumi, Rio Chandra, menegaskan bahwa hubungan hukum antara dr. Silvi dan mitranya adalah kerja sama investasi yang sah.
Menurut dia, pemaksaan perkara perdata menjadi pidana akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sukabumi.
“Kasus ini merupakan hubungan kerja sama bisnis antara dua belah pihak yang sama-sama menanamkan modal. Tidak ada unsur penipuan. Jika perkara perdata dipaksakan menjadi pidana, tentu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar Rio di sela-sela aksi, didampingi Koordinator Lapangan Dede Suryana.
Rio menambahkan, seluruh bukti di persidangan, mulai dari keberadaan barang, data supplier, hingga keterangan saksi, membuktikan bahwa bisnis tripod tersebut benar-benar ada.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi verbal yang dialami terdakwa selama proses hukum berjalan.
Mengingat sidang pembacaan putusan (vonis) akan digelar pada Senin, 6 Juli 2026, aksi ini sengaja dilakukan sebagai benteng pengawalan agar majelis hakim tetap independen dan objektif.
Menanggapi gelombang protes mahasiswa, pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menyatakan menghormati aspirasi tersebut, namun meminta semua pihak menyerahkan hasil akhir kepada keadilan meja hijau.
Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Dodhy Aryo Yudho, menegaskan, bahwa perkara ini sudah melalui mekanisme hukum yang sah sejak awal.
Keberatan dari penasihat hukum terdakwa pun sudah diuji dan dipatahkan di persidangan sehingga kasus tetap berlanjut hingga tahap akhir.
Ia juga menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan 4 tahun penjara terhadap dr. Silvi berdasarkan fakta, alat bukti, serta keterangan saksi dan korban.
“Kami berharap proses persidangan tetap berlangsung kondusif tanpa intimidasi dari pihak mana pun, baik kepada korban maupun kepada terdakwa, sehingga putusan nantinya benar-benar berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” pungkas Dodhy. (why)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527516/original/032102200_1773205136-Foto_1_-_ROG_Zephyrus_Line_Up.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522080/original/031990100_1772713347-WhatsApp_Image_2026-03-05_at_19.20.09.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5554154/original/075633800_1776061310-KAI_Acces.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5529420/original/082768300_1773334051-article_bank__8_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566130/original/037654700_1777115193-Nnicgi2v3KAezF9tDS92s4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5524326/original/092279500_1772940037-f9e892a9-823d-4250-9a80-c8102283a42c.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5188955/original/071492400_1744719603-pet-lifestyle-together-with-owner.jpg)








