Oknum Potong Dana Kompensasi Supir Angkot di Bogor, Dedi Mulyadi: Anda Tidak Bisa Tenang, Saya Akan Proses Hukum

1 week ago 19

RADAR SUKABUMI — Tindakan tegas kembali dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Bentuk ketegasan berupa sanksi hukum terhadap oknum pelaku pemotongan uang kompensasi untuk para supir angkot di Kabupaten Bogor.

Proses hukum lebih lanjut akan tetap dilakukan, meskipun uang yang sempat dipotong oknum Dishub Kabupaten Bogor itu telah dikembalikan, demikian kata Dedi Mulyadi dalam unggahan di akun Istagram-nya @dedimulyadi71, dilansir Senin (7/4/2025).

Lebih lanjut Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan pemotongan dana kompensasi untuk supir angkot di Kabupaten Bogor adalah bentuk premanisme yang tidak dapat ditoleransi.

“Alhamdulillah kabarnya uangnya sudah dikembalikan. Tapi tetap, itu tindakan premanisme, meski dilakukan oleh pegawai berseragam atau kelompok organisasi,” ujar Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi juga meminta kepada pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Organda Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk terus menelusuri serta mengusut tuntas kejadian tersebut.

Sebelumnya, ia menyampaikan keprihatinannya atas ulah oknum yang memotong sebesar Rp200 ribu dari dana kompensasi Rp1 juta untuk supir angkot.

Dedi Mulyadi pun mengambil langkah tegas. Yakni mengganti langsung potongan uang tersebut kepada para supir angkot Dan, tetap memproses hukum pelaku pemotongan, terlepas dari dalih sumbangan sukarela.

“Untuk yang memotong dengan alasan bantuan sukarela, Anda tidak bisa tenang sebab saya akan proses hukum. Saya tidak suka uang kecil dipotong lagi. Saya tidak suka hal yang bersifat premanisme,” tandas Dedi Mulyadi.

Karena, kata Dedi Mulyadi, uang sebesar Rp200 ribu itu sangat berarti bagi keluarga sopir angkot. Dengan asumsi kebutuhan makan Rp50 ribu per hari, uang tersebut dapat mencukupi kebutuhan makan selama empat hari.

Lebih lanjut dikatakan bahwa program kompensasi ini diberikan kepada 1.322 sopir angkot di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor. Selain itu, 463 pengemudi becak di Kabupaten Garut, Cirebon, dan Subang.

Serta sebanyak 782 pengemudi delman di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Bandung Barat juga menerima bantuan serupa. Pemberian kompensasi ini merupakan bagian dari kebijakan Pemdaprov Jabar selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Tujuannya, untuk menghentikan sementara operasional angkot, becak, dan delman agar arus lalu lintas selama musim mudik lebaran dapat berjalan lanacar dan kebijakan tersebut terbukti efektif.

Berdasarkan data dari Dishub Jabar, menunjukkan peningkatan kecepatan kendaraan selama masa mudik. Misalnya, kecepatan rata-rata perjalanan Garut–Bandung (lintas Limbangan–Malangbong) meningkat menjadi 20–30 km/jam dari sebelumnya 10–20 km/jam pada 2024.

Sementara, lintas Garut–Tasikmalaya meningkat menjadi 30–40 km/jam dari 20–30 km/jam. Kebijakan peliburan angkot selama arus mudik juga mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah pedagang di sekitar Jalur Puncak mengaku merasakan langsung perbedaannya.

“Kemarin padat, jadi ada perbedaan. Tahun sekarang lebih lancar. Saya mendukung program meliburkan angkot agar pemudik bisa lebih nyaman,” ujar seorang pedagang di sekitar jalur Puncak.

Hal senada disampaikan oleh pedagang warung lainnya yang berada di jalur yang sama. “Perbedaannya jauh dibanding tahun kemarin. Dulu macet sekali, sekarang lebih lancar. Tidak ada kemacetan parah seperti tahun lalu,” tuturnya. (Ron)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |