Ini Dia! Inisial 3 Pengoplos Gas LPG yang Ditangkap Polisi, Kapolres Purwakarta: Keuntungan Capai Rp69 Juta

2 days ago 9

PURWAKARTA – Berikut ini tiga orang pria pelaku pengoplosan gas elpiji (LPG) tabung 3 kg bersubsidi yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Purwakarta, mereka masing-masing berinisial HS (41), UG (44) dan ID (44).

Demikian, keterangan yang disampaikan Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Purwakarta, pada Senin (28/7/2025) kemarin.

Lebih lanjut Kapolres Purwakarta yang akrab disapa Anom, mengatakan,  bahwa ketiga pelaku tersebut merupakan warga Purwakarta. Ketiganya pun mempunyai peran masing-masing. “Peran HS, sebagai pemesan, penerima serta memasarkan LPG hasil oplosan,” ujarnya.

“Sedangkan pelaku UG, berperan sebagai pengirim LPG, juga turut membantu pemindahan isi tabung. Lalu, ID bertugas menyuntikkan atau memindahkan isi tabung gas LPG tersebut,” kata Kapolres menambahkan.

Kini tiga pelaku dan barang bukti (BB) ratusan tabung gas LPG ukiran 3 kg dan 12 kg telah diamankan. Diantaranya, 60 tabung gas 3 kg subsidi tanpa isi, 73 tabung gas 3 kg subsidi masih berisi, dan 18 tabung gas 12 kg biru berisi hasil suntikan.

“Pengungkapan pengoplosan gas LPG ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan gas LPG cepat habis,” kata AKBP Anom.

Kapolres juga mengatakan bahwa para pelaku ini mendapatkan gas LPG 3 kg dengan cara membeli dari salah satu agen/ pangkalan yang berada di wilayah Karawang.

“Yakni, 12 tabung Bright Gas 12 kg pink hasil suntikan, 3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg, 30 pipa suntik gas modifikasi dan 30 capseal (tutup tabung gas) warna kuning,” ungkapnya.

Tersangka tertangkap tangan ketika sedang memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung 12 kilogram disebuah gudang agen gas yang berlokasi di Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta.

Adapun proses pemindahan gas tersebut dilakukan dengan cara menggunakan alat suntik berupa pipa besi yang telah dimodifikasi. Setelah berhasil mengoplos dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg atau sebaliknya, kemudian para pelaku tersebut memasarkan ke wilayah di Purwakarta.

“Praktik ini sudah dilakukan oleh pelaku sekitar 5 bulan. Dan jika dikalkulasikan keuntungan hasil kejahatan yang mereka perolehan kurang lebih/ mencapai Rp69 juta,” terang Kapolres.

Sambung Kapolres, bahwa ketiga pelaku tersebut dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Para pelaku terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun menambahkan, awal mula pengungkapan kasus pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang, diduga melakukan pemindahan isi tabung gas.

“Kemudian, Tim kami langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap para pelaku pengoplosan gas LPG tersebut,” ucapnya singkat. (Ron/*)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |