SUKABUMI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, mengimbau kepada seluruh tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang belum lolos tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak cemas dan khawatir. Sebab, mereka akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa test kembali.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB (Kepmenpan) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur bahwa tenaga honorer R2 dan R3 akan diangkat menjadi PPPK dengan diawali R2 dan R3 diangkat menjadi PPPK paruh waktu terlebih dahulu.
“Teman-teman honorer R2 dan R3 tidak perlu khawatir, karena sesuai Kepmenpan 16 Tahun 2025 mereka akan diangkat menjadi PPPK dengan diawali proses pengangkatan R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu. Proses ini bertahap dan tetap menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” kata Teja kepada Radar Sukabumi pada Jumat (11/04).
Dalam test seleksi PPPK tahun 2024, sambung Teja, terdapat 1.106 orang yang dinyatakan lulus, terdiri dari 796 tenaga pendidikan, 167 tenaga kesehatan, dan 143 tenaga teknis. Mereka dijadwalkan akan mulai diangkat sebagai ASN per 1 Juli 2025. Selain itu, dari formasi CPNS, tercatat ada 87 orang yang lulus, namun 1 diantaranya mengundurkan diri.
“Jadi, total ASN yang akan diangkat dari hasil Seleksi Pengadaan CPNS dan PPPK formasi tahun 2024 ini sebanyak 1.192 orang,” jelas Teja.
Sementara itu, tenaga honorer R3 yang belum lulus seleksi dan sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 1 Januari 2022 berjumlah 4.880 orang. Rinciannya, 2.220 tenaga pendidikan, 709 tenaga kesehatan, dan 1.951 tenaga teknis.
“R3 ini adalah honorer yang belum lulus seleksi tes PPPK tahun 2024, mereka sudah masuk database resmi BKN. Mereka nantinya akan diproses menjadi PPPK paruh waktu dan kemudian PPPK penuh waktu, sesuai dengan Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025,” paparnya.
Pengangkatan ini akan dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan ketersediaan kemampuan keuangan daerah. “Mereka tidak perlu tes lagi, karena sudah masuk database. Nantinya akan jadi PPPK paruh waktu dulu, lalu bertahap menjadi PPPK penuh waktu,” imbuhnya.
Terkait mekanisme pengangkatan dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu, Teja menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah bersurat ke Kementerian PAN-RB untuk mengusulkan agar afirmasi masa kerja turut diperhitungkan sebagai bentuk penghargaan bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
Halaman: 1 2