PURWAKARTA – Diinformasikan kepada para pelajar di wilayah Purwakarta, harus diketahui dan ditaati, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta telah memberlakukan penerapan jam malam bagi pelajar atau dilarang berada diluar diatas pukul 21.00 WIB, apalagi tanpa tujuan dan alasan yang jelas.
Oleh karena itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang penerapan jam malam bagi peserta didik di wilayah/Kabupaten Purwakarta.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025, dalam rangka mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Adapun surat edaran tersebut bertujuan untuk membentuk generasi muda (para pelajar) agar memiliki 5 karakter yakni, cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh). Lima karakter ini merupakan bagian dari visi pembangunan sumber daya manusia unggul dan istimewa di Jawa Barat.
Lebih lanjut Om Zein (sapaan akrab Bupati Purwakarta) menegaskan, peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat, akan dikenai pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
“Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik,” kata Om Zein, kutip laman Pemkab Purwakarta, pada Kamis, (29/5/2025).
Namun demikian, lanjutnya, terdapat pengecualian dalam penerapan aturan jam malam ini. Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah pada jam tersebut jika mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan.
Kemudian diperbolehkan jika ada kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan dengan sepengetahuan orang tua, serta dalam kondisi darurat atau bencana. Selain itu, jika peserta didik berada di luar rumah bersama orang tua atau walinya, maka hal tersebut juga tidak dianggap sebagai pelanggaran.
“Poin-poin pengecualian ini bertujuan menjaga fleksibilitas penerapan kebijakan tanpa mengabaikan hak anak dalam mendapatkan perlindungan,” ujar Om Zein.
Dalam surat edaran juga menegaskan bahwa yang dimaksud peserta didik adalah siapa pun yang sedang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan khusus. “Dengan demikian, semua siswa di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Purwakarta menjadi objek kebijakan ini,” tutur Om Zein.
Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama, untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan di setiap satuan pendidikan. “Kepala sekolah wajib turut aktif dalam menyosialisasikan dan memastikan peserta didik memahami serta mematuhi aturan ini,” tegas Om Zein.
Tidak hanya pihak sekolah, pemerintah daerah juga melibatkan aparat wilayah dalam pengawasan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, camat, lurah, dan kepala desa diminta terlibat dalam pelaksanaan kontrol di lingkungan masyarakat.
“Lurah dan kepala desa wajib membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran dalam penerapan jam malam,” tegasnya.
Om Zein berharap kebijakan ini bisa menjadi langkah awal dalam memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat terhadap pengaruh negatif lingkungan luar, terutama di malam hari yang rentan terhadap pergaulan bebas dan tindakan kriminal. (Ron/*)