BARANG BUKTI: Kasatreskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana saat menunjukan barangbukti dugaan pembacokan terhadap pelajar di Kampung Ongkrak, RT 02/RW 03, Kelurahan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. FOTO ; NANDI/RADARSUKABUMI
SUKABUMI –Diduga gara-gara teguran yang tak berbalas, seorang pelajar menjadi korban kekerasan jalanan menggunakan senjata tajam di Kampung Ongkrak, RT 02/RW 03, Kelurahan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.
Korban diketahui bernama Hamdan bin Pepen, warga Kampung Mata Air, Kecamatan Ciambar itu, mengalami luka robek cukup serius pada kaki kiri setelah dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kasus tersebut dilaporkan kepada jajaran kepolisian pada 8 September 2026. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Sukabumi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AR (23) yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi melalui Kasatreskrim Iptu Dudi Suharyana mengatakan, insiden tersebut bermula ketika korban dan pelaku terlibat kesalahpahaman.
Keduanya sempat saling bertegur sapa, namun teguran tersebut tidak mendapatkan respons hingga memicu percekcokan.
“Berawal dari kesalahpahaman, perselisihan teguran yang tidak dibalas atau tidak dijawab. Sehingga terjadi percekcokan, kemudian terjadi kekerasan,” ujar Dudi dalam keterangan yang diterima Radar Sukabumi.
Dijelaskan Iptu Dudi, pelaku diduga mengambil sebilah celurit dari tempatnya bekerja, kemudian membawanya ke lokasi kejadian.
“Celurit tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban. Dalam aksinya, pelaku katanya hanya mengayunkan senjata tajam satu kali, namun tebasan itu mengenai kaki kiri korban,” jelasnya.
Akibat sabetan celurit tersebut, korban mengalami luka robek dan harus mendapatkan penanganan medis. Luka yang diderita korban bahkan membutuhkan 45 jahitan.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” jelas Dudi.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor, satu bilah celurit, serta satu meja bundar yang berkaitan dengan kejadian kekerasan tersebut.
Atas perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Selain itu, kata Iptu Dudi lagi, pelaku juga disangkakan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Kami masih menangani perkara untuk mendalami rangkaian kejadian serta memastikan seluruh fakta hukum dalam kasus kekerasan jalanan itu,” tandasnya. (Ndi)



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558276/original/056214800_1776411094-unnamed__30_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293547/original/038576300_1783733711-roster_taman_3.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8336552/original/022857800_1782207398-pexels-minan1398-1441593.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7834712/original/073504000_1780655454-AMJ_2.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7746836/original/040565800_1780554499-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8261860/original/079137400_1781760927-9179005499397205708.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256422/original/061879900_1781157874-pohon_buah_di_sawah.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8047663/original/032394000_1780890718-7039489f-a3c7-45bd-ba19-1e84522ef9c9.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5564871/original/061974900_1777003092-kelengkeng.jpg)