‎UHC Kunci Perlindungan Kesehatan

3 hours ago 4

SUKABUMI – Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) menjadi salah‎ satu indikator penting dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Status ‎UHC menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh penduduk memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk ‎masyarakat yang didaftarkan melalui skema PBPU Pemda.

‎Peran pemerintah daerah dalam mendukung UHC semakin strategis, khususnya melalui ‎kebijakan pendaftaran masyarakat yang belum terlindungi sebagai peserta JKN.
Melalui ‎skema PBPU Pemda, pemerintah daerah hadir untuk memastikan masyarakat rentan tetap ‎memperoleh akses layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan.

Pemahaman terhadap makna dan kriteria UHC menjadi penting agar seluruh pemangku ‎kepentingan memiliki perspektif yang sama mengenai perlindungan kesehatan yang ‎menyeluruh. Capaian UHC tidak hanya mencerminkan keberhasilan administratif, tetapi juga ‎keberpihakan pemerintah daerah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat.

‎Dalam konteks tersebut, BPJS Kesehatan terus mendorong penguatan kolaborasi dengan ‎pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan JKN. Sinergi ini diharapkan ‎mampu memastikan bahwa manfaat Program JKN dapat dirasakan secara merata oleh ‎seluruh lapisan masyarakat.
‎Menjelaskan hal tersebut, PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Indra Agustian menegaskan bahwa UHC memiliki standar capaian yang jelas, Senin (26/01).

‎“UHC adalah kondisi ketika mayoritas penduduk di suatu daerah telah terdaftar sebagai ‎peserta JKN dan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala biaya. Suatu daerah ‎dinyatakan mencapai UHC apabila cakupan kepesertaan minimal mencapai 98% dari jumlah ‎penduduk dengan tingkat keaktifan peserta minimal 80%. Capaian UHC mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat melalui sinergi ‎dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

‎Selain menjelaskan kriteria UHC, Indra juga menekankan bahwa capaian UHC memiliki ‎dampak langsung terhadap kualitas akses layanan kesehatan masyarakat. Ia menilai bahwa ‎UHC bukan sekadar capaian administratif, tetapi bentuk nyata keberpihakan pemerintah ‎daerah kepada masyarakat.

‎“Melalui UHC, pemerintah daerah dapat memastikan masyarakat dalam perlindungan kesehatan, termasuk mereka yang didaftarkan melalui skema PBPU Pemda. UHC bukan ‎sekadar capaian angka, tetapi fondasi bagi sistem kesehatan yang adil dan berkelanjutan.

‎Dengan dukungan pembiayaan pemerintah daerah, manfaat JKN dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” tambahnya.

‎Manfaat nyata UHC dirasakan langsung oleh masyarakat, salah satunya Vanda, Peserta JKN ‎yang ditanggung oleh pemerintah, yang ditemui oleh Tim Jamkesnews Senin (26/01). Ia ‎mengungkapkan bahwa dirinya sangat terbantu setelah didaftarkan pemerintah sebagai ‎peserta JKN.

“Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa capain UHC memberikan dampak langsung bagi kehidupan masyarakat.‎ Sejak didaftarkan oleh pemerintah, saya tidak lagi khawatir jika harus berobat karena biaya ‎sudah ditanggung. Pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes) juga lebih mudah dan cepat. ‎Program ini sangat membantu keluarga saya,” tuturnya.

‎Pengalaman Vanda mencerminkan bagaimana kehadiran pemerintah melalui skema PBPU Pemda memberikan rasa aman bagi masyarakat. Ia berharap Program JKN melalui capaian ‎UHC dapat terus diperkuat agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi.

‎“Dengan menjadi peserta JKN yang dibantu oleh pemerintah, saya merasa lebih tenang karena terlindungi saat membutuhkan layanan kesehatan. Saya berharap program ini terus ‎berlanjut agar masyarakat lain juga bisa merasakan manfaatnya. Kehadiran pemerintah ‎daerah benar-benar dirasakan oleh masyarakat.” tutup Vanda. (wdy)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |