SUKABUMI — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat A Yamin S.I.P menekankan pentingnya pengelolaan sampah berkelanjutan kepada warga masyarakat Desa Sukajaya Kecamatan Sukabumi, kegiatan Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat sangatlah penting, mengingat masih banyak terjadi bencana banjir akibat sampah.
Menurut A Yamin, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pengelolaan sampah untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat.
Dalam pemaparannya, A Yamin menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. “Pengelolaan sampah yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman, keberadaan bank sampah adalah langkah konkret yang harus terus di dukung,” ujarnya.
Ia beerharap masyarakat Desa Sukajaya lebih aktif memanfaatkan bank sampah ini. A Yamin juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi sampah sejak dari sumbernya dan memanfaatkan konsep daur ulang untuk mengelola limbah secara berkelanjutan.
Menurutnya, bank sampah tidak hanya menjadi solusi pengelolaan limbah, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.
Masyarakat Desa Sukajaya menyambut positif kegiatan ini dan berharap penyebarluasan Perda semacam ini terus dilakukan. Mereka menilai kegiatan tersebut membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman warga tentang pentingnya pengelolaan sampah berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan lestari.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa pengelolaan sampah di Jawa Barat kini diatur dalam Perda No.1 Tahun 2016 yang sebelumnya tercantum dalam Perda No.12 tahun 2010.
Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah dalam penanganan sampah yakni dengan metode 3R atau Reduce, Reuse, Recycle di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Dalam pelaksanaannya 3R di TPS ini diharapkan mampu mereduksi jumlah volume sampah yang dihasilkan masyarakat. Sekaligus mengurangi biaya operasional pengangkutan sampah dan juga memperpanjang umur Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Namun agar strategi pemerintah ini berkesinambungan, harus melibatkan peran masyarakat. Mulai dari pembatasan, pemanfaatan kembali, pendauran ulang, pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
“Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sehingga penanganan sampah ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan,”tukasnya. (adv)
Halaman: 1 2