Sekjen ATR/BPN : Dokumen Pertanahan Elektronik Dapat Menjadi Alat Bukti di Pengadilan

22 hours ago 2

SUKABUMI – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, membeberkan bahwa dokumen pertanahan elektronik di masa depan dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

Hal tersebut disampaikan, Suyus saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan Tahun 2024, yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024) di Grand Mercure Jakarta Kemayoran.

Suyus menjelaskan, bahwa sistem elektronik yang diterapkan pada data pertanahan akan memastikan kredibilitas dan integritas data.

“Kami telah memasukkan sistem elektronik ini ke dalam satu blok data yang tidak bisa diubah oleh sembarang pihak. Kami pastikan hanya orang yang memiliki kewenangan yang bisa mengaksesnya. Hal ini akan menjamin keaslian, integritas, dan hubungan antar kepemilikan tanah, sehingga teknologi digital ini bisa dijadikan alat bukti di pengadilan,” ujar Suyus dikuti Radar Sukabumi dari halaman resmi Website Kementerian ATR/BPN.

Mengenai penguatan dokumen elektronik sebagai alat bukti, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan berbagai ketentuan yang mengatur hal tersebut, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri, beserta perubahan-perubahannya. Namun, Suyus menekankan pentingnya keakuratan data yang dimasukkan dalam sistem.

“Meskipun ketentuan sudah ada, jika data yang dimasukkan tidak valid atau tidak sesuai prosedur, hasilnya akan menimbulkan masalah. Teknologi yang kami gunakan sudah canggih, tetapi jika data yang dimasukkan buruk, maka akan mengurangi kesakralan dokumen elektronik itu sendiri,” jelasnya.

Sekjen Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa transformasi digital yang dilakukan bukan sekadar perubahan informasi, tetapi juga upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Teknologinya sudah seperti ini, dan keinginan masyarakat juga sudah berubah. Ini bukan sekadar inovasi, melainkan bagian dari pelayanan publik yang setara dengan negara-negara tetangga yang sudah modern. Harapan saya, dengan sistem ini, data pertanahan kita bisa lebih dipercaya dan memberikan keadilan yang lebih bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tambahnya.

ATR-BPNKegiatan monitoring dan evaluasi ini dihadiri oleh 300 peserta dari Kementerian ATR/BPN pusat dan daerah, termasuk Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Koordinator Substansi di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, serta 104 Kepala Kantah Kota/Kabupaten prioritas.

Turut hadir dalam acara ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |