JPPR Kota Sukabumi Catat Hasil Pantauan Pilkada

1 day ago 4

SUKABUMI — Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Sukabumi, banyak menemukan dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal itu, terkuak setelah 71 relawan yang tersebar dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan pemantauan seluruh rangkaian proses, termasuk tahapan pelaksanaan pemungutan, hingga proses penghitungan suara.

Wakil Koordinator JPPR Kota Sukabumi Hasbi Raudul Ulum menjelaskan, hasil pemantauan dan pemungutan suara Pilkada di Kota Sukabumi menunjukkan bahwa Pilkada masih menghadapi berbagai persoalan yang mempengaruhi kualitas Pilkada. “Ya, mulai dari ketidaktepatan prosedur, kondusifitas lokasi TPS, hingga partisipasi pemilih yang rendah. Masalah ini, menjadi tantangan besar dalam menjaga kualitas hasil Pilkada. Lebih dari itu, aspek inklusivitas bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, juga masih jauh dari kata ideal,” jelas Hasbi kepada Radar Sukabumi, Jumat (29/11).

Adapun, lanjut Hasbi, beberapa temuan JPPR Kota Sukabumi yang dikelompokkan dalam dua kategori utama yaitu, ketepatan prosedur di TPS, dan pemantauan terkait aksesibilitas pemilih disabilitas. Pemantauan ketepatan prosedur di TPS misalnya, JPPR mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang tersebar diberbagai TPS. “Meskipun sebagian besar TPS mengikuti prosedur yang telah ditentukan, masih ada kendala
yang menghambat kelancaran pelaksanaan Pilkada, baik dari sisi teknis maupun administratif,” paparnya.

Menurutnya, kondusivitas lokasi TPS menjadi perhatian serius. Pasalnya, JPPR mencatat ada TPS yang didirikan di area tempat ibadah seperti TPS 12 Kelurahan Subangjaya tidak diperbolehkan karena melanggar prinsip netralitas dan kesakralan tempat ibadah. “TPS seharusnya didirikan di tempat yang netral seperti balai desa, sekolah atau fasilitas umum lainnya, guna menciptakan suasana pemilihan yang jujur, adil dan inklusif,” tuturnya.

Bukan hanya itu saja, masalah administrasi juga mencuat dalam pemantauan JPPR Kota Sukabumi. Seperti, di TPS 25 Kelurahan Subangjaya adanya pemilih yang memiliki surat panggilan memilih tapi tidak terdaftar dalam DPT. Padahal, pada saat Pemilu 2024 yang bersangkutan terdaftar dalam DPT. “Selain itu, di TPS 16 Kelurahan Baros adanya calon walikota yang masuk ke TPS bukan tempatnya mencoblos. Hal ini, merupakan pelanggaran terhadap aturan pemilu, karena prinsip dasar dalam pelaksanaan pemilu adalah menjaga netralitas dan mencegah potensi intimidasi atau pengaruh terhadap pemilih. Situasi ini, berpotensi mengganggu independensi pemilih dan menciptakan tekanan psikologis yang tidak seharusnya terjadi dalam proses demokrasi. Ketidaktegasan dari Pengawas TPS (PTPS) dalam menegur kejadian tersebut menunjukkan lemahnya penegakan regulasi, yang dapat mencederai integritas proses pemilu. Idealnya, PTPS harus segera mengambil tindakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa aturan yang berlaku dijalankan tanpa pandang bulu. Hal ini, juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang jujur dan adil,” cetusnya.

Kelebihan surat suara di TPS 9 Kelurahan Cikondang juga menjadi catatan. Lantaran, kelebihan surat suara di TPS tidak diperbolehkan karena jumlah surat suara yang tersedia di setiap TPS sudah ditentukan berdasarkan jumlah pemilih tetap ditambah cadangan 2,5 persen. Kelebihan surat suara dapat menciptakan keraguan terhadap integritas proses pemilihan, membuka peluang untuk praktik penggelembungan suara, serta mengganggu kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan. “Karena itu, setiap kelebihan surat suara harus segera dilaporkan dan ditangani sesuai prosedur untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pemilihan,” imbuhnya.

Kekurangan logistik juga menjadi kendala di beberapa wilayah, di TPS 24 Subangjaya, tidak tersedianya surat tanda terima C salinan pada. Situasi ini, menunjukkan perlunya pengelolaan logistik yang lebih baik untuk mengantisipasi masalah di lapangan. “Angka partisipasi pemilih yang rendah hanya 69,8 persen menjadi tantangan lain dalam Pilkada 2024. Dengan rincian jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Sukabumi sebanyak 259.961 Pemilih. Sementara, pengguna DPT 181.051 orang, pengguna Pindah memilih (DPTb) sebanyak 681 orang, Pengguna Daftar Pemilih Khusus (DPK) 644 orang, total pengguna Hak Pilih 182.376 orang. Angka ini menunjukkan adanya penurunan angka partisipasi Pilkada dibanding dengan Pilkada tahun 2018 sebesar 78 persen. Sehingga perlunya upaya lebih keras dari penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat,” celotehnya.

Hasil pemantauan aksesibilitas pemilih disabilitas, JPPR Kota Sukabumi juga memberikan perhatian serius pada pentingnya pemilu yang inklusif, di mana setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas memiliki akses yang setara untuk menggunakan hak pilihnya. “Temuan di lapangan menunjukkan bahwa prinsip ini masih belum sepenuhnya terwujud. Salah satu tantangan utama adalah minimnya fasilitas yang mendukung penyandang disabilitas. Kami mencatat bahwa di TPS 13 Kelurahan Karamat dimana lokasi TPS nya menggunakan bangunan seperti panggung dan untuk jalur masuknya ada perbedaan ketinggian permukaan sehingga harus naik. Jalur keluarnya pun sama. Dengan medan yang tidak rata, miring dan harus menaiki tangga ini tidak hanya menyulitkan pemilih dengan disabilitas fisik, tetapi juga menunjukkan kurangnya perencanaan yang inklusif dalam menentukan lokasi TPS,” bebernya.

Sebab itu, JPPR mendorong KPU Kota Sukabumi meningkatkan sosialisasi terhadap pemilih, perbaikan terkait aksesibilitas di TPS terhadap pemilih disabilitas, peningkatan kapasitas untuk jajaran penyelenggara adhoc. Selain itu, berdasarkan temuan Pilkada 2024, JPPR merekomendasikan agar Bawaslu Kota Sukabumi memperkuat pengawasan di TPS dengan memastikan kesiapan logistik dan prosedur teknis yang optimal, serta menindak tegas pelanggaran oleh penyelenggara yang mengabaikan aturan, seperti transparansi data pemilih dan netralitas lokasi TPS. “Pengawasan terhadap netralitas aparat juga harus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang dapat memengaruhi independensi pemilih. Langkah ini perlu didukung penggunaan teknologi pemantauan real time untuk
deteksi dini pelanggaran, guna memastikan proses pemilu berjalan adil dan kredibel,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator JPPR Kota Sukabumi, Ratna Istianah menambahkan, JPPR juga mendorong masyarakat, media, dan organisasi masyarakat sipil (OMS) berpartisipasi
aktif dalam proses demokrasi, memantau proses rekapitulasi berjenjang untuk memastikan hasil pilkada serentak yang berkualitas dan berintegritas. Selain itu,
melaporkan temuan pelanggaran kepada pihak penyelenggara dan lembaga pemantau serta berpartisipasi aktif dalam mendorong isu inklusivitas dalam demokrasi. “Langkah-langkah ini berkontribusi pada terciptanya good electoral governance, terutama dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas pemilihan,” pungkasnya. (Bam)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |