WAWANCARA: Penasihat hukum dr.Silvi Apriani, Holpan Sundari saat memberikan keterangan kepada awak media, beberapa waktu lalu. FOTO: ISTIMEWABANDUNG —Pengadilan Tinggi (PT) Bandung resmi membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi terkait kasus hukum yang menjerat dr. Silvi Apriani.
Melalui Putusan Nomor 338/PID/2026/PT BDG tertanggal 27 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan dr. Silvi dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya secara mutlak.
Kuasa Hukum dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari menyambut baik putusan banding tersebut. Menurutnya, majelis hakim PT Bandung secara jeli menilai bahwa perkara yang dialami kliennya merupakan murni hubungan keperdataan dan bukan tindak pidana.
“Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk melakukan persekusi atau kriminalisasi hubungan perdata,” tegas Holpan dalam keterangan resminya, Minggu (30/8/2026).
Holpan menjelaskan, sengketa ini berawal dari Perjanjian Kerja Sama bisnis yang ditandatangani pada 12 Maret 2025.
Seiring berjalannya waktu, timbul dinamika bisnis serta kendala administrasi pencairan dana perbankan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perikatan hukum kontrak.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PT Bandung menilai perbuatan yang didakwakan memang ada, tetapi tidak terbukti memiliki niat jahat (mens rea). Oleh karena itu, perkara tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.
Menindaklanjuti putusan lepas (onslag) ini, tim kuasa hukum menegaskan bakal memperjuangkan hak-hak dr. Silvi yang sempat menjalani proses penangkapan, penahanan, hingga persidangan.
Holpan mengungkapkan, berdasarkan Pasal 173 hingga Pasal 175 KUHAP Baru, negara memberikan ruang konstitusional bagi korban salah penerapan hukum untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil.
“Pasal 173 KUHAP mengatur hak terdakwa menuntut ganti rugi akibat ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan sah, termasuk kekeliruan penerapan hukum seperti pada putusan onslag ini,” terangnya.
Pihaknya juga telah melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam upaya kriminalisasi sengketa perdata ini, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
“Saat ini kami sudah melaporkan beberapa pihak terkait. Kami akan mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami hal serupa,” pungkas Holpan.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5579725/original/015072000_1778068987-IMG_8757.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6106891/original/010738600_1778992419-WhatsApp_Image_2026-05-16_at_17.46.41.jpeg)

