SIDANG ONLINE: Sidang perkara pidana atas nama terdakwa Irfan Suryanagara digelar secara online pada Senin (20/7). FOTO: ISTIMEWABANDUNG – Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) pasang badan, mengawal jalannya sidang perkara pidana atas nama terdakwa Irfan Suryanagara di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (20/7/2026).
Pada agenda sidang kedua ini, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi), untuk meloloskan terdakwa dari jerat pertanggungjawaban hukum.
Dalam eksepsinya, pihak terdakwa berdalih bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, mencampurkan fakta hukum, dan kabur (obscuur libel).
Bahkan penasehat hukum terdakwa juga juga meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya.
Nota keberatan tersebut, sontak mematik reaksi daru DPP GMHI yang mengawal sidang dari awal. Salah seorang perwakilan DPP GMHI, Remon mengungkapkan, bahwa dalil-dalil eksepsi tersebut hanyalah upaya subyektif yang berpotensi menyesatkan materi hukum.
GMHI meyakini dakwaan JPU telah berdiri di atas fondasi fakta yang kokoh dari hasil penyidikan.
Menurut dia, Klaim penasihat hukum yang menyebut dakwaan sekadar kronologi abstrak adalah kekeliruan fatal.
“Perbuatan terdakwa mencakup dugaan tindak pidana serius dan berulang, mulai dari penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terangnya dalam siaran pers kepada awak media, Selasa (21/7).
Ia menilai, dalam berkas perkara, terdakwa diduga telah menjual barang bukti yang disita oleh Bareskrim Polri dan PN Kota Cirebon, serta menggadaikan aset SPBU ke bank swasta.
Akibat aksi nakal itu, korban mengalami kerugian materiil yang amat besar dan belum mendapatkan ganti rugi.
“Terdakwa dinilai tidak menunjukkan niat baik sedikit pun untuk menyelesaikan perkara secara adil. Meminta perkara dihentikan di tengah jalan lewat eksepsi adalah tindakan mencederai rasa keadilan publik dan korban,” tambahnya.
Disisi lain, DPP GMHI juga menyoroti urgensi penyelenggaraan sidang secara telekonferensi, mengingat terdakwa dalam kondisi sehat.
“Minggu lalu sidang digelar online, dan hari ini agenda eksepsi masih dipaksakan online. Kami mempertanyakan, ada apa di balik semua ini? Terdakwa sehat, bahkan masih bisa berkirim surat ke berbagai instansi. Tidak ada alasan hukum yang sah dan logis untuk tidak menghadirkan terdakwa secara fisik di Muka Persidangan!” tegasnya.
Atas aksi protes tersebut, DPP GMHI menggelar audiensi langsung dengan pimpinan dan pihak PN Bale Bandung, guna melancarkan protes keras terhadap mekanisme persidangan yang terkesan dipaksakan online.
“Terdakwa ini kami nilai sama sekali tidak kooperatif dan disinyalir mencoba berperkara menggunakan jalur-jalur yang tidak beretika. Persidangan online hanya memberi ruang bagi manuver-manuver gelap yang tidak transparan,” tambah Remon.
Remon mengaku, dalam pertemuan bersama Ketua Majelis Hakim, Renaldo Meiji Hasoloan Tobing serta unsur pimpinan PN Bale Bandung, pihak menyambut baik fungsi kontrol sosial yang dilakukan para mahasiswa.
“Mereka juga memberikan tensi dan berjanji aspirasi mengenai kehadiran fisik terdakwa akan menjadi perhatian serius sesuai koridor hukum acara. Bahkan mereka juga mengimbau rekan-rekan mahasiswa dan masyarakat untuk hadir langsung memantau persidangan di Ruang Kusuma Atmadja guna menilai pokok perkara secara objektif,” aku dia.
Sementara itu, Ketua DPP GMHI, Rendi Wirman Salas, menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan mundur selangkah pun dan siap merapatkan barisan untuk mengawal persidangan hingga tuntas di PN Bale Bandung.
“Kami mendesak Majelis Hakim untuk bertindak tegas. Tolak seluruh eksepsi terdakwa, hadirkan terdakwa secara fisik di persidangan, dan segera lanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara! Keadilan bagi korban adalah harga mati, dan hukum tidak boleh kalah oleh formalitas semata, Imbuh Rendi.
Sidang lanjutan yang menentukan nasib penegakan hukum ini dijadwalkan bakal kembali digelar pada 27 Juli 2026 di PN Bale Bandung. (why)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5554154/original/075633800_1776061310-KAI_Acces.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566130/original/037654700_1777115193-Nnicgi2v3KAezF9tDS92s4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5188955/original/071492400_1744719603-pet-lifestyle-together-with-owner.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5557540/original/022217200_1776334209-1_-_HUAWEI_Mate_80_Pro.jpg)









