Gerakan Pangan Murah Jadi Ruang UMKM Urus NIB, DPMPTSP Kota Sukabumi Perluas Layanan Perizinan

8 hours ago 2
 Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung di Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.(Dok.Radar Sukabumi)RAMAI: Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung di Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.(Dok.Radar Sukabumi)

RADARSUKABUMI.COM – Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, tidak hanya menjadi kesempatan bagi masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Kegiatan tersebut juga dimanfaatkan pemerintah untuk mendekatkan layanan perizinan kepada pelaku usaha.

Melalui kolaborasi Sijimatboss bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, masyarakat dan pelaku UMKM mendapat pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung di lokasi.

Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Sukabumi untuk membuat proses legalitas usaha semakin mudah dan dekat dengan masyarakat. Pelaku usaha tidak perlu selalu datang ke kantor pelayanan untuk sekadar mendapatkan informasi maupun pendampingan dalam mengurus perizinan.

Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni mengatakan, kemudahan perizinan menjadi salah satu hal penting dalam mendorong UMKM agar dapat berkembang. Menurutnya, NIB bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi pintu awal bagi pelaku usaha untuk membangun usahanya secara lebih tertata.

“Ketika pelaku UMKM sudah memiliki NIB, mereka memiliki legalitas yang jelas. Ini penting karena legalitas akan memberikan rasa aman sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya,” ujar Galih.

Ia menuturkan, masih ada pelaku usaha yang sebenarnya sudah menjalankan kegiatan ekonomi, tetapi belum memahami pentingnya legalitas usaha. Kondisi tersebut menjadi tantangan yang harus dijawab dengan menghadirkan pelayanan yang lebih proaktif.

Karena itu, menurut Galih, pelayanan perizinan perlu hadir di tengah aktivitas masyarakat, termasuk melalui kegiatan seperti Gerakan Pangan Murah (GPM).

“Kami ingin pelayanan itu tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor. Ketika ada kegiatan yang banyak dihadiri masyarakat dan pelaku usaha, kami hadir di sana untuk memberikan pendampingan. Jadi masyarakat bisa langsung mendapatkan informasi sekaligus dibantu dalam proses pembuatan NIB,” katanya.

Galih menilai pola pelayanan seperti ini juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang semakin kuat di Kota Sukabumi. Dengan legalitas yang dimiliki, pelaku UMKM diharapkan lebih siap mengakses berbagai peluang pengembangan usaha.

Mulai dari memperluas pasar, mengikuti program pemberdayaan, hingga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka tawarkan.

“Harapannya, semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas, semakin mudah juga mereka naik kelas. Pemerintah tentu tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak agar pendampingan kepada pelaku usaha bisa terus dilakukan,” tutur Galih.

Ia mengapresiasi kolaborasi Sijimatboss bersama Diskumindag serta seluruh pihak yang terlibat dalam menghadirkan layanan pembuatan NIB di Kecamatan Lembursitu.

Menurutnya, sinergi tersebut menunjukkan bahwa pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih fleksibel dengan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

“Kolaborasi seperti ini yang akan terus kami dorong. Tujuannya sederhana, bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan memberikan manfaat langsung. Khusus bagi UMKM, kami ingin mereka tidak lagi melihat perizinan sebagai sesuatu yang sulit,” ungkapnya.

Lanjut Galih, kehadiran layanan NIB dalam Gerakan Pangan Murah sekaligus memperkuat pesan bahwa pengembangan UMKM tidak hanya berkaitan dengan modal dan pemasaran.

“Legalitas usaha menjadi fondasi penting agar pelaku usaha dapat tumbuh secara lebih terarah dan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkembang,” pungkasnya. (ris)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |