JAKARTA – Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk triwulan III dan triwulan IV, tahun anggaran (TA) 2025 segera dicairkan.
Kabar baik itu datang dari Kementerian Agama (Kemenag), bahkan dipastikan bantuan tersebut disalurkan pada pekan ini. Adpun total alokasi mencapai Rp4,01 triliun, demikian rilis resmi Kemenag, dilansir, pada Selasa (21/10/2025)
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan, bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, peningkatan mutu pendidikan merupakan amanah UUD 1945. Dan, bagian dari komitmen pemerintah menciptakan pendidikan yang unggul melalui lingkungan belajar mengajar yang efektif.
“Sesuai arahan presiden, kita perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global,” kata Nasaruddin di Jakarta.
Ditambahkan Menag, bahwa salah satu upaya mewujudkan pendidikan bermutu adalah dengan memberikan dukungan operasional pendidikan melalui BOS Madrasah dan BOP RA. “BOS Madrasah dan BOP RA adalah bentuk dukungan pemerintah untuk wujudkan pendidikan agama & keagamaan yang berkualitas,” ujarnya.
“Alhamdulillah, mulai pekan ini anggaran lebih 4 triliun rupiah bisa dicairkan untuk RA dan Madrasah,” imbuh Nasaruddin.
Kemudian, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno, pun merinci soal dana BOS Madrasah dan BOP RA triwulan ketiga dan keempat. Alokasi dana BOP RA sebesar Rp204 Miliar. Sementara untuk BOS Madrasah sebesar Rp3,809 Triliun.
Anggaran ini siap disalurkan untuk total 81 ribu lembaga penerima yang telah lolos verifikasi. ” Total anggaran BOS dan BOP sebesar 4,01 triliun sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada 81 ribu lembaga yang sudah memenuhi kriteria,” tutur Suyitno.
Menurutnya, alokasi anggaran ini adalah bentuk komitmen kuat dari Kemenag, guna memastikan kelangsungan layanan pendidikan yang berkualitas, terutama periode semester kedua tahun 2025.
“Saya mengajak agar seluruh jajaran Kemenag, baik pusat maupun daerah, untuk mengawal proses ini secara akuntabel. Dana ini harus tepat sasaran, digunakan sebagaimana mestinya, dan dilaporkan secara tertib oleh pihak Madrasah,” tegasnya.
Sedangkan Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Nyayu Khodijah, menambahkan bahwa proses verifikasi dokumen pengajuan dilakukan secara ketat dan tepat. “Setiap lembaga yang mengajukan pencairan triwulan III dan triwulan IV wajib telah menyelesaikan laporan pertanggung-jawaban sampai penyaluran triwulan II,” jelasnya.
Karena, lanjutnya, tahapan verifikasi menjadi langkah penting memastikan penyaluran dana berjalan optimal dan sesuai prosedur. Lembaga dengan dokumen valid dan lengkap akan segera menerima dana melalui bank penyalur, ungkapnya.
“Dana BOP RA dan BOS Madrasah diharapkan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk peningkatan mutu pembelajaran, akuntabilitas pelaporan. Jangan sampai ada keterlambatan penyerapan yang dapat menghambat kualitas pendidikan madrasah,” pinta Khodijah.
Seluruh Kepala RA dan Madrasah penerima bantuan agar memastikan status pengajuan di aplikasi eRKAM V2 (BOS) atau Portal BOS Kemenag (BOP) sudah valid dan siap salur. Dana harus digunakan secara transparan, disiplin dan akuntabel sesuai Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (RKAM), tegasnya. (Ron/Ril)