Karya Perkara

6 hours ago 7
Dahlan IskanDahlan Iskan

Oleh: Dahlan Iskan

“Saya Ririe, istrinya Ibam yang terdakwa Chromebook. Tadi pagi saya baca Disway (Edisi kemarin. 4 September 2026: Lima Miliar). Mohon maaf, apakah kami boleh menanggapi? Ada beberapa analisis dan tafsir Pak Agustinus (Edy Kristianto) yang tidak sesuai dengan fakta sidang,” tulis Ririe dalam WA untuk saya kemarin.

Tentu saya jawab ”boleh”. Hak Ibrahim Arief (Ibam) untuk menanggapi dan membela diri. Apalagi hukumannya diperberat di tingkat banding: dari empat tahun ke lima tahun. Dari tanpa mengembalikan uang pengganti kerugian negara menjadi harus bayar Rp 5 miliar.

Soal tambahan satu tahun penjara, itu subyektivitas hakim tingkat banding –sebagai wakil Tuhan. Tentu ada pertimbangan hukum untuk memperberatnya. Tapi untuk mengganti kerugian negara, ini sangat menarik. Apalagi nilai yang harus Ibam ganti Rp5 miliar. Dari mana hitungannya sampai pada angka itu. Maka aktivis bongkar-bongkar kejahatan pasar modal, Agustinus Edy Kristianto, membuat analisis dan tafsir. Kesimpulannya: nilai Rp5 miliar itu sesuai dengan jumlah gaji yang Ibam terima selama menjadi konsultan Yayasan Pusat Studi Pendidikam dan Kebijakan: Rp 163 juta/bulan. Mulai Januari 2020 sampai pertengahan 2022.

Ririe pun mengirim tanggapan: empat poin singkat:

1.⁠ ⁠Dari rangkaian persidangan, terungkap bahwa Ibam bekerja sebagai konsultan di yayasan hanya selama 6 bulan, yaitu Januari-Juni 2020. Bukan 3 tahun seperti yang beliau tafsirkan. Karena itu, angka Rp5 miliar yang menurutnya dari gaji konsultan selama 3 tahun adalah keliru dan tidak berdasar.

2.⁠ ⁠⁠Dalam sidang 13 Maret 2026, saksi dari pihak yayasan menjelaskan bahwa mereka menentukan penawaran gaji Ibam dengan melihat gaji Ibam sebelumnya di perusahaan swasta dan di luar negeri. Gaji yang Ibam terima dari yayasan turun dari yang Ibam terima dari swasta.

3.⁠ ⁠⁠Hal ini terlihat dalam sidang 7 April 2026, di mana terungkap bahwa tawaran kerja dari swasta yang Ibam tolak bernilai USD5 juta, dengan gaji Rp280 juta per bulan. Ini jauh lebih tinggi dari harta kekayaan yang kami sekeluarga miliki, namun kami tolak karena memprioritaskan misi bantu negara.

Karya Perkara

Ibrahim Arief (Ibam) dan istri saat merespon tuntutan pidana atas kasus korupsi Chromebook.-Istimewa-

4.⁠ ⁠⁠Semua hakim sepakat bahwa Ibam tidak menerima keuntungan apa pun dari pengadaan. Bahkan dua hakim dissenting opinion menilai gaji Ibam dari yayasan masih wajar jika dibandingkan pengalaman kerjanya di swasta dan menekankan gaji Ibam tidak bisa disebut sebagai “suap terselubung”.

“Yang menulis tanggapan itu Anda sendiri atau dibantu pengacara?” tanya saya kepada Ririe.

“Dibantu Mas Ibam,” ujar Ririe, “Ini Mas Ibam ada di sebelah saya,” katanyi sambil menyerahkan HP ke sang suami.

Saya pun bertanya soal kesibukan apa saja yang dilakukan Ibam selama ini. Saya bayangkan orang berprestasi seperti Ibam tidak bisa diam rebahan. Apalagi, pun hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta, tetap memutuskan Ibam tidak perlu langsung masuk penjara. Ia tetap berstatus tahanan kota; dan masa tahanannya itu dihitung sebagai pengurang seandainya kelak tetap harus masuk penjara.

Apakah Ibam akan menjalani hukuman di penjara masih tergantung putusan kasasi Mahkamah Agung –bila Ibam menyatakan kasasi.

“Dengan status tahanan kota saya bisa tetap mengakses komputer saya,” ujar Ibam. “Saya sedang membangun AI baru,” tambahnya.

Artificial Intelligence yang dibangun Ibam ternyata terkait dengan proses peradilan. Itu berangkat dari pengalamannya sendiri saat diadili. Untuk membuat pembelaan Ibam harus membaca ribuan lembar dokumen. Baik dokumen yang diajukan jaksa sampai ke keterangan begitu banyak saksi di persidangan.

Ibam berkesimpulan tidak mungkin bisa memahami begitu banyak dokumen dalam waktu singkat. Pun para pengacaranya. Ibam lantas terpikir membangun otak buatan –satu hal yang memang menjadi keahliannya.

Program itu cepat sekali terbangun. Ibam hanya perlu waktu enam minggu. Ia terbantu oleh mesin scan. Semua dokumen bisa diubah menjadi format PDF. Lalu menjadi big data. Dari situlah AI yang dibangun Ibam bisa bekerja cepat. Dalam hitungan detik AI bisa ”membaca” ribuan dokumen sekaligus membuat poin-poin dan kesimpulan.

AI made in Ibam itu diberi nama “Perkara AI”.

“Apakah Anda akan mematenkannya?”

“Saya sudah daftarkan,” jawab Ibam.

Orang pinter, kreatif, dan pekerja keras tetaplah Ibam: di saat jadi pesakitan pun ia bisa mencipta dan menghasilkan karya penting. Sungguh, para pengacara sangat memerlukannya.

“Sudah satu perkara besar yang minta menggunakan Perkara AI,” ujar Ibam.

“Boleh disebutkan perkara besar apa itu?”

“Boleh,” jawabnya. “Perkara Gus Yaqut (Yaqut Cholil Qoumas, Red.), mantan menteri agama dalam persidangan kasus korupsi kuota haji itu,” ujar Ibam.

Itulah Ibam. Perkara menghasilkan karya. Karya bisa menghasilkan apa saja. (Dahlan Iskan)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |