
RADARSUKABUMI.COM – Pemerintah Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, memperkuat kapasitas para pengurus RT dan RW agar semakin sigap menghadapi sekaligus membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Penguatan tersebut, dikemas melalui kegiatan penguatan kapasitas dalam mediasi dan penyelesaian permasalahan warga.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan, salah satu materi yang menjadi perhatian utama yakni pemahaman mengenai keadilan restoratif atau restorative justice sebagai pendekatan dalam menyelesaikan persoalan secara damai dan mengedepankan pemulihan.
“Kami mengajak para ketua RT dan RW untuk memahami lebih jauh konsep keadilan restoratif. Penyelesaian persoalan di lingkungan masyarakat tidak selalu harus berujung pada proses hukum formal, terutama ketika permasalahan masih dapat diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan kesepakatan bersama,” kata Ayep kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.
Keadilan restoratif dinilai memiliki peran penting dalam menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat. Selain mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi, pendekatan tersebut juga diarahkan untuk memulihkan hubungan persaudaraan, sehingga ketenteraman dan ketertiban lingkungan tetap terjaga.
“Melalui kegiatan tersebut, para pengurus RT dan RW diharapkan tidak hanya memahami tugas administratif, tetapi juga mampu menjadi penghubung dan mediator ketika terjadi persoalan antarwarga. Peran tersebut penting karena RT dan RW merupakan unsur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari,” ujarnya.
Selain itu, penguatan kapasitas juga diharapkan mendorong RT dan RW menjalankan fungsi pelayanan, mediasi, serta pemberdayaan masyarakat secara lebih efektif.
“Di sisi lain, mereka turut memiliki peran dalam menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, serta membangun kepedulian sosial di lingkungan masing-masing,” ulasnya.
Sementara itu, Lurah Selabatu, Ida Rosida mengatakan, kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan wawasan sekaligus bekal bagi para pengurus RT dan RW dalam menghadapi persoalan warga.
“Kami berharap pemahaman mengenai restorative justice dapat diterapkan dalam menyelesaikan konflik secara lebih bijaksana dengan mengedepankan dialog dan musyawarah,” timpalnya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui pendekatan kekeluargaan diharapkan mampu mencegah konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Dengan komunikasi yang baik, setiap permasalahan antarwarga diharapkan dapat dicari jalan keluarnya dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta terciptanya lingkungan Kelurahan Selabatu yang aman dan harmonis,” pungkasnya. (bam)











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6106891/original/010738600_1778992419-WhatsApp_Image_2026-05-16_at_17.46.41.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6109337/original/054962400_1778994759-Screenshot_2026-05-17_114441.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293547/original/038576300_1783733711-roster_taman_3.jpeg)