Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik HidayahRADARSUKABUMI.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, angkat suara terkait data ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (Judol).
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah membenarkan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai ASN yang terindikasi terlibat aktivitas judi online. Data tersebut, merupakan bagian dari pengungkapan secara nasional yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data dari PPATK kemudian diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintah daerah.
“Memang ini (pengungkapan,red) di seluruh kabupaten dan kota, karena datanya ini diminta dari PPATK oleh Badan Kepegawaian Negara,” jelas Taufik kepada Radar Sukabumi, Rabu (2/9).
Ia mengatakan, data tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh Inspektorat Kota Sukabumi. “Para ASN yang masuk dalam daftar indikasi juga akan menjalani proses klarifikasi untuk memastikan informasi dan dugaan transaksi tersebut,” paparnya.
Taufik menegaskan, proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemeriksaan itu, mencakup ASN dari unsur PNS hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. “Pada tahun 2025 ada 497 ASN, dan pada tahun 2024 ada 58 ASN,” ungkapnya.
Dari data tersebut, terdapat transaksi dengan nilai deposit paling besar mencapai sekitar Rp140 juta. Transaksi itu tercatat dilakukan sebanyak 88 kali. Sementara itu, Pemkot Sukabumi memastikan persoalan tersebut tidak akan dibiarkan. “Inspektorat akan melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin,” paparnya.
Menurutnya, Wali Kota Sukabumi juga telah memberikan peringatan tegas agar jajaran ASN tidak terlibat kembali dalam aktivitas judi online. Nilai dana yang disebut berputar dalam transaksi tersebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar. “Ini lagi diproses sama Inspektorat. Tapi hati-hati ke depannya, kalau berlaku lagi (bermain) judol di kepemimpinan saya, saya akan mengambil langkah yang tegas. Dana yang diputarkannya sekitar Rp1,7 miliar,” tegasnya.
Ia menegaskan, proses klarifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan status masing-masing ASN. “Sanksi nantinya akan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan disiplin kepegawaian yang berlaku,” tukasnya. (bam)
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5579725/original/015072000_1778068987-IMG_8757.jpeg)













:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6106891/original/010738600_1778992419-WhatsApp_Image_2026-05-16_at_17.46.41.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6109337/original/054962400_1778994759-Screenshot_2026-05-17_114441.jpg)