RADAR SUKABUMI – Sejak dikeluarkan dua peraturan, yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang inting tentang penggunaan aplikasi E-Katalog.
Hal tersebut menjadi lumrah dalam mekanisme (pengaturan) pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) secara penuh akan memberlakukan penggunaan aplikasi E-Katalog dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Dalam penjelasan Kepala Sub-bag Tata Usaha (TU) Bappeda Jabar Nidar Nadrotan Naim Sujana, kepada para awak media, menurut dia, penerapan mekanisme E-Katalog mengacu pada Perpres tahun 2018 dan diubah pada tahun 2021 sebagai konsideran.
“ Ini dasar hukumnya/ regulasi terkait E-Katalog adalah Perpres Nomor 16 tahun 2018 dan telah diubah dengan PP nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” terangnya.
“Kemudian peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2021 tentang toko daring dan katalog elektronik dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Nidar, menambahkan.
Selain itu, lanjutnya, untuk perusahaan media di Jabar, jika ingin mengajukan kerjasama publikasi atau advertorial dengan Pemerintah Daerah, maka mulai awal tahun 2025 mekanisme itu akan masif diberlakukan.
“Pada tahun 2023 dan 2024, sudah ada perusahaan media yang mengajukan kerjasama dengan kami dan direalisasi meskipun ada beberapa persyaratan administratif yang belum terpenuhi,” ungkapnya.
“Misalnya media tersebut harus terverifikasi di Dewan Pers. Kami memberikan toleransi dengan hanya menyerahkan bukti sedang dalam proses pengajuan verifikasi ke Dewan Pers saja tidak apa-apa,” tambah Nidar.
Dikatakan Nidar, bahwa ketentuan penggunaan aplikasi E-Katalog berlaku untuk perusahaan media, bukan perorangan. “Ini untuk perusahaan ya, bukan untuk perorangan atau wartawan jadi jangan gagal paham dalam mencerna masalah E-Katalog ini,” tegasnya.
Para wartawan yang hadir disini, diharapkan untuk memberikan informasi ini ke perusahaan masing-masing,agar mempersiapkan diri terkait penerapan E Katalog secara penuh ini, jelas Nidar, saat kegiatan Media Gathering di Sari Ater, Subang bersama 24 organisasi wartawan yang ada Purwakarta, pada Jumat (23/11/2024).
Sementara itu, Ronny Agustiyar Tulas, Direktur PT Family Media Globaltama yang menaungi famztv.com, kepada Radar Sukabumi, ia menyambut positif atas penjelasan tersebut. Sebab kata dia, penerapan E- katalog sebagai salah satu bentuk public accountabilty pemerintah dalam penggunaan anggaran negara.
Selain itu lanjutnya, juga sebagai pelindung bagi perusahaan media saat nanti dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Terima kasih untuk Diskominfo Purwakarta yang menginisiasi Media Gathering dengan mendatangkan narasumber yang kompeten soal E-Katalog.
Hal ini menyangkut nasib dan eksistensi perusahaan media ditengah kondisi sulit seperti saat ini. “Jika mekansime E-Katalog diterapkan secara penuh, sangat bagus ya untuk perusahaan dan karyawan yang bernaung didalamnya,” tutur Ronny, Senin (25/11/2024).
Menurutnya, bahwa pemerintah telah menjalankan peraturan secara legal formal, sedangkan bagi pengusaha media, penggunaan E-Katalog ini sebagai bentuk pertanggungjawaban publik pada negara.
” Hanya saja saya meminta, khususnya LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik – red), agar bisa membantu para pengusaha media saat pemenuhan persyaratan dalam pengurusan E Katalog, karena masih banyak berbagai kendala yang kita temui,” tutur Ronny. *